Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno menegaskan pentingnya peran strategis perguruan tinggi (PT) dalam menjawab tantangan krisis iklim saat menghadiri agenda MPR Goes to Campus ke-42 di Universitas Sriwijaya (Unsri).
Dalam forum yang dihadiri lebih dari 300 mahasiswa dan civitas akademika tersebut, ia mengajak kampus menjadi ruang diskusi sekaligus motor penggerak kolaborasi nyata untuk mencegah dampak krisis iklim yang semakin terasa.
Dalam paparannya, Eddy menekankan bahwa krisis iklim bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas hari ini. Perubahan pola cuaca ekstrem, ancaman terhadap ketahanan pangan, hingga risiko terhadap ekonomi nasional adalah konsekuensi nyata yang harus dihadapi secara bersama.
"Krisis iklim adalah tantangan kebangsaan. Ia menyentuh aspek ekonomi, sosial, bahkan ketahanan negara. Karena itu, solusi yang kita bangun harus berbasis kolaborasi, berbasis ilmu pengetahuan, dan bergerak dalam orkestrasi yang sama," ujar Eddy dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik UI ini menyampaikan bahwa kampus memiliki posisi unik sebagai pusat riset, inovasi, dan pembentukan karakter generasi muda. Melalui riset energi terbarukan, inovasi pengelolaan limbah, penguatan ekonomi hijau, hingga edukasi publik berbasis data, perguruan tinggi dapat menjadi simpul penting dalam mempercepat transisi menuju pembangunan berkelanjutan.
"Indonesia memiliki potensi besar dalam energi baru terbarukan serta kekayaan biodiversitas yang luar biasa. Namun kita mengalamai paradoks dimana kebutuhan energi kita masih didominasi dari impor," jelas Eddy.
"Karena itu saya mendorong akselerasi transisi menuju energi terbarukan untuk memperkuat ketahanan energi kita. Akselerasi tersebut akan optimal dengan dukungan riset yang kuat dan juga rekomendasi kebijakan berbasis ilmiah dari kampus," lanjutnya.
Adapun agenda MPR Goes to Campus ke-42 ini menjadi momentum penguatan komitmen bersama antara MPR RI dan dunia pendidikan tinggi dalam mengarusutamakan nilai-nilai kebangsaan, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari amanat konstitusi.
"Mungkin ada yang bertanya. Kok Pimpinan MPR mengurusi lingkungan? Bapak Ibu, yang saya lakukan adalah menunaikan amanat konstitusi Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 tentang hak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 untuk memastikan pembangunan ekonomi dijalankan sesuai dengan asas keberlanjutan dan berwawasan lingkungan," tutupnya.
(akn/ega)





