KPK Pastikan Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Rampung Dihitung, Diumumkan Usai Praperadilan 

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

KPK mengklaim telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK Pastikan Kerugian Negara di Korupsi Kuota Haji Rampung Dihitung, Diumumkan Usai Praperadilan 

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) rampung dihitung. KPK mengklaim telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Betul, sudah selesai perhitungannya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga:
KPK Telusuri Permintaan Uang Terkait Penerbitan Sertifikat K3 Kemnaker

Asep menambahkan, KPK belum akan mengumumkan langsung nilai kerugian yang diderita negara akibat perbuatan rasuah tersebut.

Dia menyatakan saat ini KPK masih menunggu upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka.

Baca Juga:
Purbaya Terima Gift saat Live TikTok, Begini Respons KPK

"Ada klausul memang sekarang di Undang-Undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," katanya.

Asep melanjutkan, adanya kerugian negara yang berhasil dihitung ini menjadi salah satu bukti penanganan perkara dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan KPK akan membuktikan para tersangka memenuhi unsur-unsur pasal yang dijerat.

Baca Juga:
KPK Beberkan Alasan Baru Tetapkan Kasi Intel P2 Cukai sebagai Tersangka Meski Sempat Terjaring OTT

"Tapi tentunya hasil dari perhitungan KN ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan apa menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya gitu. Kerugiannya ada gitu dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi," kata Asep.

Baca Juga:
KPK Sita Duit Rp5,19 Miliar dari Dua Safe House Milik Pejabat Bea Cukai

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Delpedro Ditutut 2 Tahun Penjara, Dituding Jadi Provokator Demo Ricuh Agustus 2025
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
WIKA Raih ESG Score 64/100 dari S&P Global Sustainable 2025
• 10 jam laludetik.com
thumb
Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen
• 10 jam laludetik.com
thumb
Pemprov Jawa Timur Buka 54 Posko THR Keagamaan 2026 untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Latihan Bareng Sebelum ke Birmingham, Fajar/Fikri dan Ben/Sean Saling Menguatkan Jelang All England 2026
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.