Liputan6.com, Jakarta - Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) bersama tiga terdakwa lainnya, dengan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Advertisement
Selain Delpedro, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Muzaffar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan. Perbuatan tersebut dilakukan melalui unggahan 19 konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.
Konten-konten tersebut diunggah melalui sejumlah akun media sosial, antara lain Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya berada di bawah persetujuan para terdakwa.
Jaksa menilai, konten-konten tersebut berisi ajakan yang bersifat provokatif dan menghasut masyarakat, termasuk melibatkan pelajar dan anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” lanjut jaksa.




