Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia sedang melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan impor energi dengan Amerika Serikat (AS).
Proses ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari mengikuti keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa peninjauan ini merupakan kesempatan untuk mengevaluasi implementasi kesepakatan yang telah dibuat, termasuk kemungkinan adanya perubahan dalam kesepakatan tersebut.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, ya, akhirnya kami juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” terang Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sebagai bagian dari kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART), Indonesia berkomitmen untuk membeli komoditas energi dari AS senilai lebih dari 15 miliar dolar AS, yang mencakup pembelian minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG).
Kesepakatan ini melibatkan 1.819 pos tarif yang mendapatkan penghapusan bea masuk, termasuk produk-produk seperti minyak sawit dan tekstil. Peninjauan ulang ini memberi peluang bagi pemerintah untuk merevisi aspek-aspek tertentu yang mungkin terpengaruh oleh perubahan kebijakan tarif dengan AS.
“Kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dolar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi, ada perbedaan,” terang Yuliot.
Dalam masa peninjauan, pemerintah Indonesia tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan terhadap kesepakatan tersebut. Yuliot menegaskan bahwa jika ada hal yang mendesak atau signifikan, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah terbuka terhadap diskusi yang mungkin menghasilkan kesepakatan yang lebih baik, dengan tetap mempertimbangkan situasi di lapangan.
Baca Juga:MUI Beri Respon Soal Produk AS Yang Tak Perlu Pakai Sertifikasi Halal Masuk RI
Keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal menciptakan perubahan besar dalam hubungan perdagangan Indonesia-AS. Pembatalan ini berarti tarif yang dikenakan atas produk tertentu tidak berlaku, meskipun hal tersebut tidak serta-merta membatalkan keseluruhan kesepakatan dagang yang telah disusun.
MA AS memutuskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan MA AS tersebut membuat AS menerapkan tarif global sementara yakni sebesar 10 persen. Gedung putih juga memiliki rencana menaikkannya menjadi 15 persen. Indonesia sendiri berencana untuk melakukan diskusi lanjutan dengan AS setelah putusan MA atas pembatalan kebijakan tarif resiprokal Trump.
Rincian Komitmen Impor IndonesiaDari total kesepakatan senilai 15 miliar dolar AS, alokasi untuk BBM mencapai sekitar 7 miliar dolar, LPG sekitar 3,5 miliar dolar, dan minyak mentah sekitar 4,5 miliar dolar. Pembelian ini menjadi bagian dari strategi untuk diversifikasi sumber energi dan meningkatkan ketahanan energi Indonesia.
Sumber-sumber impor ini tidak menambah volume total impor energi Indonesia, tetapi lebih pada pengalihan dari negara-negara lain ke AS. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan pasokan energi dengan mengurangi ketergantungan pada negara tertentu seperti yang ada di kawasan Asia Tenggara dan Timur Tengah.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berencana untuk mengalihkan sebagian dari pasokan yang diperoleh dari negara-negara di Timur Tengah dan Afrika ke AS. Meskipun alokasi akan bergeser, pemerintah menegaskan bahwa ini bukan berarti peningkatan volume keseluruhan, melainkan penyesuaian dalam diversifikasi sumber pasokan.
Baca Juga:Poin Kesepakatan Dagang RI-AS: Dari Tarif 0 Persen Hingga Investasi RI Rp556 Triliun




