Menkomdigi sebut ART jamin standar keamanan data RI-AS yang setara

antaranews.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pengakuan standar keamanan data yang setara antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi prinsip pelaksanaan transfer data yang tercantum dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART).

Meutya menjelaskan, perjanjian ART mencerminkan pengakuan kepada Amerika Serikat, sebagai negara penerima data, memiliki standar keamanan data yang sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.

"Misalnya negara-negara di Eropa sudah hampir semuanya memang sesuai dengan standar untuk tukar-menukar data dengan Indonesia. Nah ini bedanya adalah Amerika juga ingin dianggap menjadi negara yang memang juga diakui oleh Indonesia, setara dengan keamanan di Indonesia," kata Meutya di Jakarta pada Jumat.

Ia menambahkan, aspek perlindungan data di Amerika Serikat bisa terjamin, mengingat banyak perusahaan keamanan siber global berasal dari negara tersebut.

Meutya menjelaskan, praktik transfer data lintas negara pada dasarnya sudah berlangsung sejak lama melalui penggunaan platform digital atau layanan pembayaran digital.

Menurutnya, ketika masyarakat menggunakan platform maupun layanan digital yang dimiliki perusahaan asal Amerika Serikat, maka secara otomatis terjadi perpindahan data ke luar negeri seperti melalui layanan cloud maupun sistem pembayaran digital.

Dia menegaskan, transfer data bukanlah sebuah kewajiban, melainkan pilihan ketika masyarakat menggunakan platform digital asal Amerika Serikat. Meutya menepis mispersepsi bahwa pemerintah memberikan data pribadi masyarakat Indonesia kepada Amerika Serikat.

"Banyak terjadi mispersepsi adalah bahwa pemerintah memberikan datanya, itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (masyarakat Indonesia), Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat," ujar Meutya.

Menurutnya, perjanjian ART tidak melemahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), melainkan memberikan kepastian hukum terhadap praktek transfer data lintas negara yang sudah berjalan. Transfer data antar negara justru semakin diperkuat dari aspek kerangka hukum melalui perjanjian ART.

"Pilihan bahwa kalau mentransfer data, ini diamankan oleh hukum, pertama PDP, yang kedua sekarang kerangka hukum kesepakatan perjanjian ART. Jadi sekarang malah lebih kuat, ada dua kerangka hukum," ucap Meutya.



Baca juga: Menkomdigi: PP Tunas berlaku efektif mulai Maret 2026



Baca juga: Menkomdigi sebut UU PDP tetap berlaku pada transfer data Indonesia-AS


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hati-Hati Salah Packing Bisa Berujung Klaim. Ini Alasan Kenapa Lebih Aman Ditangani Ahlinya
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Serangan Fasilitas Nuklir Dapat Dihindari? Iran Menyetujui Persyaratan Program Nuklir
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Polisi Tangkap Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin, Terungkap Ini Perannya
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Akhiri Keterisolasian Warga Langkat, TNI dan PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Darurat
• 22 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.