JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Gizi Nasional (BGN) pastikan akan memberikan sanksi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mencantumkan lebel harga di Makan Berguz Gratis (MBG).
Kebijakan ini diterapkan BGN agar dapat memantau SPPG dalam mencegah terjadinya kecurangan dalam melaksanakan program pemenuhan gizi atau bahkan sampai terjadinya keracunan.
BACA JUGA:Jakarta Ramadan Festival Dimulai, Hadirkan Beragam Hiburan Religi hingga Pesta Diskon
BACA JUGA:Pemuda Madura Protes Anggaran MBG Apabila Pakai Dana Pendidikan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya memastikan bahwa sanksi akan diberlakukan secara bertahap bagi SPPG yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Ia menjelaskan, instruksi dan kewajiban pencantuman harga baru dikeluarkan beberapa hari lalu sehingga proses penyesuaian masih berjalan.
"Ya tentu bertahap ya, kan itu tiga hari yang lalu baru saya perintahkan. Dan ini adalah untuk meningkatkan kualitas," ucap Sony di Jakarta pada Jumat, 27 Febuari 2026.
BACA JUGA:Menlu Tegaskan Dukungan Yordania untuk Pasukan Indonesia di ISF
BACA JUGA:Akhiri Keterisolasian Warga Langkat, TNI dan PTPN IV PalmCo Bangun Jembatan Darurat
Dengan adanya pelebalan pada setiap porsi MBG dapat menjadi solusi transparansi harga sampai tetap menjaga mutu bahan pangan yang disalurkan.
"Jadi setidak-tidaknya bagi yang akan berniat curang, misalkan mengurangi kualitas, maka masyarakat kemudian akan mengontrol: telur harganya berapa sih, pisang harganya berapa, itu harus dituliskan ya, harus di-label," ungkapnya.
Selain dapat mengawasi, peraturan ini dibuat agar menguatkan tata kelola di lingkup setiap SPPG.
BACA JUGA:Era Baru Kesejahteraan Guru Honorer, Seskab Teddy: Insentif Naik Setelah 20 Tahun
BACA JUGA:Seskab Teddy: 16 Ribu Sekolah Direnovasi di Era Prabowo Subianto, Habiskan Anggaran Rp17 Triliun
Dengan mencantumkan harga telur, pisang, dan bahan pangan lainnya secara terbuka, ruang untuk manipulasi kualitas maupun anggaran dapat ditekan.
- 1
- 2
- »





