Belum Daftar PSE, Fitur Autentikasi Wikimedia Dibatasi Kemkomdigi

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan pembatasan sebagian pada layanan autentikasi di subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Kebijakan ini diambil lantaran Wikimedia Foundation belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan pemblokiran total terhadap layanan Wikimedia.

“Seluruh laman utama dan konten informasi di wikimedia.org tetap dapat diakses publik. Pembatasan hanya berlaku untuk proses login dan pembuatan akun baru,” ujar Alexander dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Jumat (27/2/2026).

Dengan pembatasan itu, masyarakat masih bisa mencari dan membaca informasi dari berbagai proyek Wikimedia. Namun aktivitas yang memerlukan autentikasi pengguna, seperti penyuntingan artikel atau membuat halaman baru, untuk sementara tidak dapat dilakukan hingga kewajiban dipenuhi.

Aturan mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital baik lokal maupun internasional yang beroperasi dan digunakan di Indonesia, untuk melakukan registrasi.

Alexander menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Wikimedia sejak November 2025, disertai dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026. Namun sampai kebijakan diberlakukan pada 25 Februari 2026, proses pendaftaran belum dilakukan.

“Pendaftaran PSE merupakan mekanisme untuk memastikan hadirnya kepastian hukum dan akuntabilitas bagi seluruh penyelenggara layanan digital di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa akses login dapat dipulihkan segera setelah Wikimedia menyatakan komitmen dan menyelesaikan seluruh proses pendaftaran. Informasi teknis pendaftaran dapat diakses melalui portal pse.komdigi.go.id.

Kemkomdigi menegaskan, penindakan ini bersifat administratif dan diterapkan secara merata, tanpa membedakan model bisnis maupun status lembaga. Pemerintah memastikan pengawasan ruang digital akan terus dilakukan secara profesional untuk menjamin perlindungan masyarakat dan kepastian hukum di ekosistem digital nasional.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fakta Setelah Borneo FC Tekuk Arema FC di Segiri: Dejavu
• 18 jam lalubola.com
thumb
Duduk Perkara Buah Kelapa Utuh Jadi Menu MBG di Kaltim
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Harga Batu Bara Akhirnya Menggeliat Setelah Ambruk 5 Hari
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
WIKA Raih ESG Score 64/100 dari S&P Global Sustainable 2025
• 8 jam laludetik.com
thumb
Demo di Mabes Polri Menguat: Massa Desak Polisi Bongkar Teror terhadap Ketua BEM UGM
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.