Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah menetapkan 7 pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang. Mereka menerima uang dari pihak swasta agar barang dari luar negeri lolos pemeriksaan.
Penetapan tersangka dilakukan pada waktu yang berbeda. Pertama, setelah tim penyidik lembaga antirasuah melaksanakan operasi tertangkap tangan pada Rabu (4/2/2026), KPK menetapkan enam tersangka.
Dalam konstruksi perkaranya, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memerintahkan Filar selaku pegawai DJBC untuk mengatur pemeriksaan barang milik PT Blueray (PT BR) di jalur merah menjadi longgar karena semestinya barang-barang yang masuk dari jalur ini harus diperiksa secara ketat.
Pengkondisian tersebut dilakukan oleh rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, data rule set dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
"Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Asep menyebutkan bahwa pengkondisian jalur merah tersebut terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai selama Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Baca Juga
- KPK: Pejabat Bea Cukai Hilangkan Barang Bukti dengan Pindahkan Uang ke "Safe House"
- KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Bea Cukai, Pegawai Kemenkeu Lagi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 90,2 Ton Kratom Lewat Tanjung Emas Semarang
Bahkan terkuak bahwa oknum pegawai DJBC menyewa "safe house" untuk menyimpan uang hingga emas. Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta lokasi lainnya senilai Rp40,5 miliar, termasuk dari "safe house" yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tim kemudian melakukan pengembangan penyidikan, tim menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis (26/2/2026).
Dia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir dengan memerintah Salisa Asmoaji selaku pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
"Adapun, uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk impor barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," jelas Asep, Jumat (27/2/2026).
Pengembangan penyidikan juga menguak fakta bahwa terdapat "safe house" lainnya untuk menyimpan uang Rp5,19 miliar. Mulanya uang disimpan di "safe house" Jakarta Pusat, kemudian Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke "safe house" yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.
Alhasil dari rangkaian peristiwa korupsi di DJBC sejak Rabu, (4/2/2026) hingga Kamis (26/2/2026), KPK telah menetapkan 7 tersangka yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.





