Pemerintah Integrasikan Pembatasan PKWT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan Baru Usai Kesepakatan Dagang RI-AS

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Pemerintah akan kembali mengatur pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing) dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru menyusul kewajiban pembatasan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Jumat 27 Februari 2026, didampingi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Ia mengatakan, "Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru, sedang disusun. Jadi nanti itu (pembatasan PKWT dan outsourcing) akan masuk di dalam Undang-Undang Naker yang baru,".

Kebijakan itu muncul setelah Amerika Serikat dalam dokumen ART mewajibkan Indonesia membatasi praktik PKWT dan penggunaan perusahaan pekerja alih daya.

Dalam dokumen ART yang telah ditandatangani kedua negara, Indonesia diwajibkan menyusun peraturan pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan outsourcing.

Amerika Serikat juga meminta agar PKWT dibatasi maksimal satu tahun.

Setelah masa satu tahun tersebut, pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.

Ketentuan itu berbeda dengan aturan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PKWT maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.

Integrasi Klaster Ketenagakerjaan

Airlangga menjelaskan Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan yang sebelumnya dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja diintegrasikan kembali ke dalam regulasi baru.

Ia mengatakan, "Nanti kita akan monitor, kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,".

Menurutnya, penyusunan undang-undang baru tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan nasional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan komitmen perdagangan internasional.

Tarif Dagang Turun Jadi 15 Persen

Selain membahas ketenagakerjaan, Airlangga mengonfirmasi tarif dagang Indonesia dengan Amerika Serikat turun dari 19 persen menjadi 15 persen.

Penurunan tarif terjadi setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump serta rencana penerapan tarif global 15 persen.

Sebanyak 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian tetap memperoleh pengecualian tarif 0 persen.

Produk yang mendapat fasilitas tarif 0 persen antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.

Indonesia dan Amerika Serikat juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas: Nikel Merosot 2,16 Persen, Timah Naik 1,37 Persen
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Trem Kecepatan Tinggi Tabrak Bangunan di Milan, 1 Orang Tewas-20 Terluka
• 4 jam laludetik.com
thumb
Pramono Berencana Buat LPDP Jakarta, Bagaimana Mekanismenya?
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Menkes Beri Warning soal Campak: Penularan Lebih Cepat dari Covid
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
BBPOM Jakarta Menemukan Satu Takjil di Benhil Diduga Mengandung Pewarna Tekstil Berbahaya
• 23 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.