Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung penerapan penyidikan kepabeanan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Yakni, penyidikan dilakukan bersama Polri.
"Di mana Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai kini tidak lagi berkedudukan sebagai penyidik mandiri dengan kewenangan khusus yang terpisah secara absolut. Berdasarkan sinkronisasi aturan terbaru, seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh otoritas Bea Cukai kini diwajibkan untuk berada dalam kerangka koordinasi terpadu dan supervisi ketat di bawah koordinasi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026.
Hal itu disampaikan Djaka dalam pertemuan bersama praktisi hukum Soehardjo dan eks Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata. Pertemuan diselenggarakan bersama pejabat eselon II Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Letjen TNI (Purn) itu menjelaskan, langkah ini diambil guna menciptakan harmonisasi penegakan hukum pidana yang lebih akuntabel. Di mana fungsi penyidikan Bea Cukai tetap berjalan sebagai pendukung pengamanan hak-hak negara.
Baca Juga :
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan di Jakarta UtaraDjaka menjelaskan, perubahan koordinasi ini bukan tentang pengurangan wewenang. Namun, sebagai langkah yang strategis untuk menciptakan single comand system dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.
"Langkah ini merupakan wujud nyata modernisasi hukum yang menjamin transparansi serta kepastian hukum bagi seluruh pihak," sebut Djaka.
Pertemuan pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu dengan praktisi hukum Soehardjo dan eks Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata. Foto: Istimewa.
Djaka menyampaikan, dengan kolaborasi ini membuat Bea Cukai semakin fokus pada optimalisasi pendapatan penerimaan negara. Bea Cukai juga bakal fokus pada fungsi pengawasan teknis yang lebih mendalam.
"Sementara dukungan taktis serta database polri dinilai memperkuat jangkauan penindakan hingga ke akar-akarnya demi menjaga kedaulatan ekonomi negara," ujar Djaka.




