LPSK Lindungi 13 Warga Jabar Korban TPPO NTT, Dorong Pasal Eksploitasi Seksual

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan lanjutan setelah aparat menetapkan tersangka.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa keselamatan serta pemulihan korban menjadi fokus utama seiring bergulirnya proses hukum. Sejak pertengahan Februari 2026, LPSK telah melakukan penjangkauan langsung, pendalaman keterangan, dan asesmen kebutuhan korban, mencakup perlindungan keamanan, dukungan psikologis, hingga pendampingan dalam proses hukum.

“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Proses hukum sudah berjalan, kami telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan berdasarkan informasi yang kami terima, dua tersangka telah ditetapkan, yang diketahui adalah suami-istri. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” ujar Sri Suparyati dalam siaran pers, Rabu (26/2/2026).

Dalam penanganan kasus ini, LPSK berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur yang menyatakan komitmennya mendukung perlindungan saksi dan korban serta memperkuat proses penegakan hukum. Kapolda NTT, Rudi Darmoko, disebut memberikan respons positif atas langkah-langkah yang ditempuh LPSK.

Sebanyak 12 korban perempuan dewasa dan satu korban yang saat kejadian masih berusia anak telah dipulangkan ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026 oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

LPSK menegaskan bahwa pemulangan tersebut tidak memengaruhi kelanjutan proses hukum. Pemeriksaan dan persidangan tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara.

Selain itu, LPSK juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan dukungan terhadap proses pemulihan korban serta keberlanjutan perkara dengan tetap menjamin perlindungan saksi dan korban sesuai regulasi yang berlaku.

Dorong Penerapan Pasal Eksploitasi Seksual

LPSK mengatakan dalam perkara, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 455 KUHP terkait perekrutan, penampungan, pengiriman, dan penerimaan dalam lingkup TPPO.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman terhadap para korban, LPSK menemukan indikasi adanya unsur eksploitasi seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Sri Suparyati menjelaskan bahwa Pasal 12 UU TPKS mengatur mengenai eksploitasi seksual, termasuk tindakan memanfaatkan kondisi rentan, ketidakberdayaan, ketergantungan, atau jeratan utang untuk tujuan seksual dan memperoleh keuntungan. Unsur tersebut dinilai sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini.

“Selain TPPO, kami melihat adanya dugaan eksploitasi seksual yang secara normatif telah diatur dalam UU TPKS. Karena itu, penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh agar seluruh bentuk eksploitasi yang dialami korban dapat dijangkau,” tegasnya.

LPSK telah menyampaikan perhatian khusus kepada Kapolda NTT terkait pentingnya memasukkan pasal TPKS dalam konstruksi perkara. Respons positif disebut telah diberikan atas usulan tersebut.

Dalam kasus ini, seluruh korban mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Total 13 korban mengajukan perlindungan dan pemulihan, dengan 12 di antaranya turut mengajukan restitusi.

Enam korban meminta layanan psikologis, sementara tujuh lainnya mengajukan layanan psikososial. Seluruh korban juga memohon pendampingan hukum untuk mengawal hak-hak mereka selama proses peradilan berlangsung.

“Permohonan ini menunjukkan komitmen para korban untuk tetap mengikuti proses hukum hingga tuntas. Negara harus memastikan mereka tidak berjalan sendiri,” kata Sri.

Ia menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Upaya komprehensif harus mencakup perlindungan berkelanjutan, pemulihan kondisi psikologis dan sosial, serta pemenuhan hak restitusi sebagai bagian dari keadilan yang menyeluruh.

LPSK juga menekankan pentingnya reintegrasi sosial korban ketika kembali ke daerah asal. Upaya tersebut meliputi pemulihan psikologis, sosial, hingga ekonomi agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa stigma.

“Karena itu, LPSK mendorong kolaborasi dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan aman, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkas Sri Suparyati.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Malang Ditangkap dengan 3 Kg Bahan Peledak Siap Edar
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Konsep Ritel Berbasis Pengalaman Jadi Strategi Baru Industri Kecantikan
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
KPK Tahan Budiman Bayu, Tersangka Ketujuh Kasus Suap Impor Barang KW
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Tips Tetap Tenang saat Puasa meski Banyak Kabar Huru-Hara
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
LPSK Asesmen Ibu Nizam Syafei yang Mengaku Diteror Nomor Tak Dikenal
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.