Respons Mahfud MD Soal Pernyataan Natalius Pigai Tentang MBG dan Hak Asasi Manusia

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Prof. Dr. Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, secara tegas menyatakan kesetujuannya terhadap pendapat Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah menjadi perdebatan publik. Mahfud menilai bahwa pihak yang secara aktif menghalangi pelaksanaan program tersebut dapat dilihat sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas pangan layak bagi seluruh warga negara.

Namun demikian, Mahfud juga menambahkan dimensi penting yang sering tertutup dari wacana ini: apabila pemerintahan atau pihak yang mengelola kebijakan publik bersikap sewenang-wenang, tidak profesional, atau bahkan korup, perilaku tersebut juga dapat menimbulkan pelanggaran HAM. Pandangan ini menurutnya tak boleh diabaikan begitu saja oleh masyarakat maupun pelaku kebijakan.

Dalam pernyataannya, Mahfud menjelaskan bahwa narasi tentang siapa yang “melanggar HAM” tidak bisa dipahami secara sempit. program pemerintah seperti MBG, yang digagas untuk memastikan setiap warga bisa mendapatkan makanan bergizi, sejatinya memiliki tujuan yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia—yakni menjamin hak atas kehidupan, kesehatan, dan standar gizi manusia. Menurut Mahfud, pihak yang tanpa alasan objektif menghambat program ini bisa dipandang sebagai menentang pemenuhan hak tersebut.

Mahfud MD menambahkan bahwa HAM itu tidak hanya soal larangan diskriminasi atau kebebasan politik yang selama ini umum dibahas. Ia menekankan bahwa HAM mencakup tiga aspek utama:

  1. Hak sipil dan politik

  2. Hak ekonomi, sosial, dan budaya

  3. HAM generasi ketiga, seperti hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Pandangan ini mirip dengan kerangka internasional hak asasi manusia yang diterapkan di banyak negara, di mana kewajiban negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar warga merupakan bagian tak terpisahkan dari HAM.

Meski Mahfud sepakat dengan Pigai bahwa penolakan terhadap MBG bisa dipersepsi melanggar HAM, ia mengingatkan publik bahwa persoalan lebih kompleks daripada sekadar memberi atau menolak makanan gratis. Jika suatu program pemerintah berjalan dengan buruk, menyebabkan korupsi, atau menimbulkan kerugian sosial, maka hal ini juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

“Jangan lupa, siapapun yang menjalankan pemerintahan ini harus profesional. Bila pengelolaan program ini malah menimbulkan korupsi dan kesewenangan, itu pun merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” tegas Mahfud dalam pernyataannya.

Dengan kata lain, Mahfud tidak hanya memandang isu ini dengan lensa dukung-tolak MBG, tetapi dengan kerangka tanggung jawab negara dalam melindungi dan memajukan hak dasar setiap warga negara.

Natalius Pigai, selaku Menteri HAM, sebelumnya menyampaikan bahwa kritik terhadap MBG oleh sebagian masyarakat sempat dipahami sebagai penentangan terhadap HAM. Pernyataan ini kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai terlalu menyederhanakan konteks hak asasi manusia.

Menanggapi itu, beberapa pihak justru memberi reaksi keras termasuk Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), yang menyatakan bahwa kritik terhadap implementasi program ini bukanlah bentuk penolakan terhadap hak atas gizi atau bantuan sosial itu sendiri, melainkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan anggaran dan pengelolaan yang tidak tepat sasaran.

Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM, menyampaikan bahwa mahasiswa tidak menolak program MBG dalam prinsipnya. Penolakan yang mereka suarakan justru bertumpu pada praktik pengelolaan yang menurut mereka belum transparan dan rawan disalahgunakan. Menurutnya, menyematkan label “melanggar HAM” hanya karena mengkritik aspek teknis program sama saja dengan mengaburkan inti dari HAM itu sendiri yakni perlindungan terhadap hak dasar setiap individu.

Ucapan Tiyo ini membawa pesan bahwa diskursus HAM dalam konteks kebijakan publik perlu dijaga agar tidak menjadi instrumen retorik semata, tetapi benar-benar digunakan untuk mengadvokasi keadilan sosial, akuntabilitas pemerintah, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Program seperti Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu kebijakan publik yang berdampak luas, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah dan anak sekolah di seluruh Indonesia. Diskusi mengenai HAM di sini bukan sekadar soal pemberian makanan gratis, melainkan bagaimana negara menjamin hak dasar warganya sambil memastikan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

Mahfud MD, dengan latar belakang akademis dan pengalamannya di pemerintahan, mencoba memberikan pembingkaian HAM yang lebih luas yang tidak hanya soal apakah seseorang setuju atau tidak terhadap satu program, tetapi bagaimana pelaksanaan dan implikasi kebijakan tersebut terhadap hak setiap warga negara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rahasia Menu Antiaging: Pentingnya Variasi Nutrisi untuk Cegah Penuaan Dini
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Alasan Dewi Perssik Tolak Inara Rusli Jadi Bintang Tamu
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pengakuan Tersangka Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan Jadi Tersangka: Takut Ditilang Polisi | INDO UPDATE
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Populer: Tarif Trump ke RI Diskon 15%; Impor Ayam GPS dari AS
• 8 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.