PP Tunas Berlaku Efektif Maret 2026, Menkomdigi Minta Platform Digital Bersiap

republika.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas, akan mulai berlaku efektif pada Maret 2026, ungkap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Jumat lalu.

Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan turunan dari PP Tunas saat ini sedang dalam tahap finalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum). "Permennya sudah dilakukan harmonisasi di Kemenkum. Jadi kita dalam tahap finalisasi di internal Kemkomdigi untuk melihat kembali dalam beberapa hari ke depan apakah sudah bisa clear untuk kita segera tanda tangani dan kemudian berlaku efektif di bulan Maret," jelasnya.

Menkomdigi menekankan pentingnya kesiapan para penyedia platform digital untuk mematuhi ketentuan baru dalam PP Tunas. Pemerintah berharap rencana penerapan yang telah disampaikan sejak jauh hari akan memungkinkan pelaku industri menjalankan peraturan dengan baik.

PP Tunas diterbitkan dengan tujuan utama untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya berharap adanya dukungan dari penyedia platform digital untuk mematuhi aturan tersebut. "Kita harus memahami dan mengakui bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital, akan bisa efektif juga dengan dukungan dan juga keinginan dari teman-teman platform untuk juga patuh dan mengikuti aturan itu," ujarnya.

Menanggapi kekhawatiran mengenai dampak aturan ini terhadap inovasi dan ekonomi digital, Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. "Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau terdampak kepada perlindungan anak, itu tidak kita hitung sebagai inovasi yang layak kita ambil sebagai sebuah negara," tegasnya.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Meutya juga menyebutkan bahwa aturan pelindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses media sosial, sudah diterapkan di Australia dan Eropa. "Kita tidak hanya memantau Australia, tapi juga negara-negara lain. Ini sudah menjadi bola yang menggelinding, termasuk di Uni Eropa dan banyak negara lain," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Tegaskan MBG Tidak Kurangi Program dan Anggaran Pendidikan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Istana Bantah Omongan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto yang Bilang Anggaran Pendidikan Dipotong karena MBG
• 10 jam laludisway.id
thumb
Pelindo Siapkan Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Cara Daftarnya!
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Jadi Pengangguran Sejak Dipecat dari Timnas Indonesia, Alex Pastoor Buka Peluang Kembali ke AZ Alkmaar
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.