Langkah tegas bakal diambil pemerintah Polandia demi melindungi generasi mudanya. Mereka berencana merilis Undang-Undang baru yang melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk menggunakan media sosial.
Menteri Pendidikan Polandia, Barbara Nowacka, menegaskan bahwa aturan ini akan menuntut tanggung jawab penuh dari pihak platform. Mereka diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia secara ketat. Jika ketahuan masih bisa diakses oleh pengguna di bawah umur, platform tersebut akan dijatuhi sanksi denda.
Partai penguasa, Koalisi Sipil (Civic Coalition), dijadwalkan akan mempresentasikan draf awal aturan tersebut pada Jumat (27/2). Nowacka menyebutkan, jika prosesnya mulus, undang-undang ini ditargetkan mulai berlaku pada awal 2027 mendatang.
Lalu, apa alasan utama di balik kebijakan radikal ini?
"Kita melihat kondisi kesehatan mental anak-anak dan generasi muda, kita melihat adanya penurunan kompetensi intelektual mereka," ungkap Nowacka kepada Bloomberg News mengutip Reuters, seraya menambahkan besaran nominal denda untuk perusahaan teknologi masih dalam tahap pembahasan.
Bukan cuma PolandiaKekhawatiran soal dampak adiktif dan bahaya media sosial bagi anak memang sedang menjadi isu global. Langkah Polandia ini menyusul jejak sejumlah negara lain yang sudah lebih dulu mengambil tindakan.
Di kawasan Eropa, pemerintah Denmark, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Inggris juga tengah mengkaji pembatasan serupa demi melindungi anak-anak di dunia maya. Sementara itu, Australia sudah lebih dulu meresmikan undang-undang larangan medsos bagi anak-anak pada Desember lalu.
Inisiatif pembatasan ini diprediksi bakal memicu ketegangan baru antara Warsawa dengan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, seperti Meta dan platform X milik Elon Musk. Pasalnya, perusahaan-perusahaan teknologi besar ini sebelumnya juga sudah menolak keras aturan pembatasan yang diterapkan oleh Australia tahun lalu.





