jpnn.com - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) RI buka-bukaan merespons polemik tentang dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari anggaran pendidikan hingga ada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyebut alokasi anggaran program MBG pada 2025 dan 2026 menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan dan itu merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah.
BACA JUGA: Begini Seskab Teddy Menanggapi Tudingan PDIP
Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi?
"Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang (UU) APBN," kata Said Abdullah cum politikus PDIP.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Ini Singgung Dukungan Bu Mega terhadap Program MBG
Said menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan satu-satunya UU yang rancangannya diusulkan pemerintah ke DPR.
Oleh karena itu, posisi DPR atas Rancangan APBN (RAPBN) yang dibahas hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.
BACA JUGA: DPP PDIP Haramkan Kader Main Proyek Dapur MBG
Sesuai konstitusi, katanya, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN dan/atau sebaliknya.
Sejak Presiden Prabowo Subianto memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, Said menjelaskan anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara.
Dia memerinci bahwa alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 tercatat sebesar Rp 724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 769 triliun.
Dalam dua tahun anggaran itu, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, dimana tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun.
Pada 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN sebesar Rp 268 triliun, yang tujuannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp 255,5 triliun dan Rp 12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
"Dari anggaran program MBG sebesar Rp 255,5 triliun, sebesar Rp 223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan," ungkapnya.
Dia juga tidak membantah pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa alokasi kementeriannya anggarannya naik.
Meski begitu, katanya, kenaikan alokasi tersebut berbeda dengan anggaran MBG. Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas peningkatan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan.
Dikatakan bahwa kenaikan anggaran tidak hanya diterima Kemendikdasmen, tetapi juga Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Agama; Kementerian Sosial; dan Kementerian Pekerjaan Umum, dalam menjalankan fungsi pendidikan dari APBN.
Tercatat, anggaran Kemendikdasmen naik Rp 21,5 triliun; Kemendiktisaintek Rp 3,3 triliun; Kemenag Rp 10,5 triliun; Kemensos Rp 4 triliun; dan KemenPU Rp 1,7 triliun.
Walakin, Said tetap menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan.
"Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak," ungkap Said.
Tetapi dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, ditegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




