Malang, tvOnenews.com - Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap belasan kasus peredaran narkoba. Di mana ada dua kasus menonjol yang berada dalam satu jaringan baru.
Untuk diketahui, pelaku menjadikan Kota Malang sebagai wilayah pengedaran narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana jelaskan, memang secara kuantitas pelaku yang ditangkap menurun yakni dengan dua orang tersangka berinisial HS (38 tahun) warga Sukun, Kota Malang, serta FB (33 tahun) warga Lowokwaru, Kota Malang.
"Secara kuantitas mengalami penurunan ya mungkin karena kondisi Bulan Suci Ramadan kemudian kondisi di masyarakat yang berbeda antara bulan Januari dengan Februari 2026. Namun dari aspek barang bukti kualitasnya meningkat," jelas Putu, Jumat (27/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain jelaskan, untuk HS diketahui mempunyai 912 gram sabu dan 263 butir ekstasi.
HS mendapat narkotika itu dari BS dan LB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tujuan mendapatkan sabu dan ekstasi untuk dijual kembali. Namun, belum mendapatkan keuntungan karena belum terjual. HS dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," beber Daky.
Sedangkan untuk FB, polisi menemukan 357 gram sabu dan 346 gram ganja. FB diketahui mendapat pasokan ganja, dan sabu dari seorang DPO berinisial AD. Untuk FB merupakan seorang kurir yang mendapat perintah dari AD untuk meranjau ganja dan sabu di wilayah Kota Malang.
FB dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Mereka merupakan jaringan baru yang kami dapatkan pengembangan ke wilayah Jawa Barat. Ada satu identitas yang kita kantongi yang masih kita dalami untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Daky. (aag)




