PT Thorcon Power Indonesia, pengembang teknologi molten salt reactor (MSR), buka-bukaan tentang rencana perusahaan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Perusahaan global yang berbasis di Singapura ini memasuki tahapan penelitian evaluasi tapak di Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah.
Dhita Karunia Ashari, Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia, mengatakan beberapa waktu terakhir muncul pertanyaan dan perhatian dari pejabat pemerintah maupun masyarakat terkait rencana perusahaan untuk membangun PLTN di Indonesia. Penelitian evaluasi tapak bertujuan mengumpulkan data teknis, lingkungan, dan sosial secara komprehensif sebelum melangkah ke tahapan perizinan berikutnya dalam proses pelisensian teknologi Thorcon 500 di Indonesia.
"Sebagai pengembang teknologi, Thorcon memandang keterbukaan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional. Dalam proyek strategis seperti PLTN, dialog publik bukan sekadar pelengkap melainkan fondasi," ujar Dhita dalam keterangan resmi kepada Katadata.co.id. Karena itu, ia menilai penting bagi perusahaan untuk menjelaskan posisi, peran, serta pendekatan yang diambil secara jernih dan proporsional.
Menanggapi pertanyaan dari pejabat RI yang menyebut Pemerintah Amerika Serikat (AS) tidak mengenal Thorcon sebagai pengembang energi nuklir, Dhita mengatakan, Thorcon merupakan pengembang teknologi molten salt reactor (MSR) berbasis global yang berkantor pusat di Singapura. Fokus utama Thorcon adalah mengembangkan reaktor generasi lanjut yang dirancang untuk implementasi di berbagai negara mitra, termasuk Indonesia.
Dhita mengatakan teknologi MSR Thorcon dikembangkan di AS. Thorcon hadir di Indonesia sejak 2018 sebagai kantor perwakilan dan sejak 2021 menjadi perseroan terbatas. Saat ini, Thorcon sudah memiliki kantor cabang di Bangka Belitung dan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
"Terhadap isu bahwa Thorcon tidak dikenal sebagai operator di AS, Thorcon pada dasarnya memang belum memulai tahapan perizinan untuk menjadi operator di AS. Sebaliknya, perusahaan bertujuan melisensikan dan mengoperasikan teknologinya di Indonesia," ujar Dhita.
Model bisnis yang dijalankan Thorcon adalah pengembangan dan komersialisasi teknologi, bukan pengoperasian pembangkit listrik dalam negeri AS. Karena itu, absennya nama Thorcon dalam daftar operator PLTN di AS mencerminkan perbedaan model usaha, bukan persoalan eksistensi atau kredibilitas.
"Dalam industri nuklir global, praktik pengembangan berbasis ekspor, kemitraan lintas negara, serta proyek first of a kind di yurisdiksi tertentu merupakan hal yang lazim," kata Dhita.
Banyak pengembang teknologi SMR maupun reactor Generasi IV yang berada pada tahap desain, lisensi, dan demonstrasi tanpa terlebih dahulu mengoperasikan unit komersial di negara asalnya. Karena itu, menurut Dhita, penilaian terhadap suatu entitas perlu ditempatkan dalam konteks hukum dan model bisnisnya.
Interaksi dengan Regulator dan Tahap PerizinanDhita menepis keraguan mengenai pandangan masyarakat yang menyebut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memfasilitasi perusahaan yang belum kompeten atau belum berizin. Ia menyebut sistem perizinan ketenaganukliran di Indonesia bersifat bertahap dan berjenjang, seperti diatur dalam Peraturan BAPETEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Tahapan ini dimulai dari Izin Tapak kemudian Persetujuan Desain, Izin Konstruksi, hingga Izin Operasi. "Setiap fase hanya dapat dilanjutkan apabila fase sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan teknis," ujarnya.
Lebih lanjut, Dhita mengatakan, interaksi antara pengembang dan regulator dalam fase kajian tapak dan desain merupakan fungsi normal pengawasan. Regulator menilai dokumen teknis, memberikan catatan, meminta klarifikasi atau perbaikan, serta memastikan standar keselamatan nasional dan internasional terpenuhi. Menurutnya, proses tersebut adalah mandat perlindungan keselamatan publik, bukan bentuk fasilitasi komersial.
"Kompetensi dalam industri nuklir diukur melalui kualitas desain, sistem manajemen mutu, hasil safety review, serta kemampuan memenuhi standar teknis yang berlaku," kata Dhita.
Semua aspek itu akan diuji melalui mekanisme lisensi. Proses evaluasi yang belum menghasilkan izin akhir mencerminkan kehati-hatian regulatif, bukan kegagalan.
Sosialisasi sebagai Bagian dari Tata KelolaUntuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembangunan PLTN, Thorcon cukup intens melakukan sosialisasi. Dhita menyatakan keterbukaan informasi dalam proyek infrastruktur strategis, terutama yang berkaitan dengan teknologi nuklir, menjadi syarat utama terciptanya kepercayaan publik.
Sosialisasi ini, misalnya, dilakukan lewat kehadiran Thorcon sebagai narasumber dalam diskusi publik yang diselenggarakan Fokus Babel dan KBO di Aston Emidary pada 7 Februari 2026 lalu. Agenda ini menjadi forum edukasi terbuka yang dihadiri pejabat publik, organisasi kemasyarakatan, awal media, masyarakat, dan akademisi, serta mahasiswa. Dalam sosialisasi itu, Thorcon memaparkan tujuan, tahapan, dan teknologi yang diusulkan.
Thorcon juga menjelaskan visi transisi energi Indonesia dan bagaimana proyek Thorcon dapat menjadi pilihan yang strategis untuk industri nuklir di masa depan.
Di tingkat lokal, perusahaan juga melakukan dialog dengan masyarakat di Kecamatan Lubuk Besar, khususnya Desa Batu Beriga, Lubuk Besar, dan Perlang, yang secara geografis berdekatan dengan Pulau Kelasa, Kabupaten Bangka Tengah. Pulau Kelasa merupakan lokasi di mana PLTN Thorcon akan dibangun.
"Seluruh kegiatan tersebut bersifat edukatif. Tidak terdapat permintaan persetujuan ataupun pengumpulan tanda tangan terkait proyek yang diusulkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan hak jawab dari PT Thorcon Power Indonesia atas artikel Katadata yang berjudul "Thorcon Terancam Tersingkir dari Kontestasi PLTN RI"




