Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat barang impor marak beredar di Indonesia. Salah satunya, rokok ilegal.
“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Februari 2026.
Asep menjelaskan salah satu modus korupsi pada rokok yaitu pemakaian cukai palsu. Misalnya, kata dia, rokok yang dibuat menggunakan mesin memakai cukai seolah produksi buatan tangan. Padahal, dua cukai tersebut memiliki nilai yang berbeda.
Baca Juga :
KPK Pastikan Panggil Produsen Rokok Terkait Kasus Suap Bea CukaiKPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
Ilustrasi cukai rokok. Foto: siplawfirm.id.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).




