Aturan PP Tunas: Anak di Bawah 3 Tahun Tidak Dianjurkan Dapat Akses HP

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mengatur klasifikasi usia anak secara rinci dalam mengakses ruang digital. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini mengatakan pengaturan tersebut didasarkan pada karakteristik perkembangan anak yang berbeda di setiap kelompok usia.

“PP Tunas membatasi pengaturan untuk anak di bawah 18 tahun. Di atas 18 tahun tidak lagi diatur dalam konteks pelindungan anak,” kata Mediodecci dalam diskusi yang digelar Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) yang bertajuk "Sinergi Stakeholders dalam Pelindungan Anak di Ruang Digital" di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki, Jakarta dilansir Antara, Sabtu (28/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Menkomdigi: PP TUNAS soal Pembatasan Medsos untuk Anak Mulai Berlaku Maret 2026

Dia menjelaskan, regulasi tersebut tidak memasukkan anak di bawah usia tiga tahun dalam klasifikasi akses digital, mengacu pada kesepakatan global bahwa anak usia dua hingga tiga tahun tidak dianjurkan memperoleh akses gawai.

PP Tunas menetapkan klasifikasi usia mulai dari tiga sampai enam tahun, enam sampai sembilan tahun, 10 sampai 12 tahun, 13 sampai 15 tahun, hingga 16 sampai 18 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gaskeun! Pendaftaran SMA Unggul Garuda Diperpanjang sampai 7 Maret 2026
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Iran Serang Pangkalan Militer AS di Bahrain hingga Arab Saudi
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Kementan tekankan andil komoditas tembakau sumbang devisa negara
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.