”Kami sedang menimbang-nimbang negara mana yang terbaik,” kata Kris Antoni Hadiputra, salah seorang pendiri dan CEO dari perusahaan pengembang gim Toge Productions, kepada Kompas, Jumat (27/2/2026).
Keinginan pendiri Kris Antoni untuk memindahkan kantor Toge Productions ke luar negeri mencuat setelah ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan perpajakan yang dinilai memberatkan studio gim lokal.
Dalam pernyataannya di platform X pada Rabu (25/2/2026), Kris menyoroti penerapan aturan pajak yang membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam pada tahun ini untuk membayar pajak perusahaan.
Ini terkait dengan metode pencatatan yang meminta gaji karyawan selama pengembangan gim tidak dihitung sebagai biaya atau beban operasional, tetapi dicatat sebagai belanja modal yang kelak perlu dibebankan secara bertahap atau amortisasi.
Ia menilai ketentuan ini dapat memengaruhi kondisi keuangan studio. Sebab, artinya, beban gaji karyawan tidak bisa langsung menjadi pengurang pendapatan pada tahun berjalan.
Dalam situasi seperti itu, studio berisiko diminta membayar kekurangan pajak karena keuntungan perusahaan tercatat lebih tinggi akibat pendapatan belum dikurangi biaya gaji karyawan.
”Saya sudah berusaha memajukan industri gim Indonesia selama 17 tahun, tetapi sepertinya harapan saya sudah pupus. I’ve tried my best,” kata Kris.
Dalam wawancara dengan Kompas pada November 2025 lalu, Kris mengaku sudah tidak lagi menaruh banyak harapan akan dukungan pemerintah bagi perkembangan industri gim lokal.
Menurut dia, pelaku industri sebenarnya hanya berharap dapat menjalankan usaha tanpa hambatan tambahan dari kebijakan atau regulasi yang berpotensi menyulitkan operasional studio.
”Saya enggak ada harapan apa pun sebenarnya. Saya cuma berharap enggak diganggu-ganggu,” kata Kris saat ditemui di kantornya di Tangerang, Banten.
Menurut Kris, dukungan memang akan menjadi nilai tambah bagi industri, tetapi yang paling mendasar adalah memastikan tidak ada kebijakan yang justru menghambat pertumbuhan yang sudah berjalan secara organik.
”Kalau dibantu bagus, tapi saya tidak expect dibantu. Setidaknya, sudah kami enggak dibantu, malah diganggu,” ujarnya.
Menanggapi polemik ini, dalam keterangan resmi tertulisnya di X, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, setiap pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses tersebut, wajib pajak disebut tetap diberi ruang untuk melakukan dialog ataupun klarifikasi atas hasil pemeriksaan.
Selain itu, DJP menyampaikan apresiasi terhadap peran industri gim dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia.
”DJP menghargai peran penting industri gim dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” demikian keterangan tersebut.
Di X, Kris menyapa akun @mistahasnul, yang diperkirakan adalah Hasnul Hadi, Head of Sony Interactive Entertainment Playstation Studios Malaysia. ”Should I move Toge Productions to Malaysia?”, yang berarti ”Haruskah saya memindahkan Toge Productions ke Malaysia?”.
Secara umum, Kris mengatakan, ekosistem industri gim di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia. Ia mencontohkan keberadaan Malaysia Digital Economy Corporation (MDEC), lembaga pemerintah yang berperan aktif dalam mengembangkan industri digital, termasuk gim, melalui berbagai inisiatif pendanaan dan promosi investasi.
Menurut Kris, MDEC secara agresif menjalin kerja sama dengan perusahaan global untuk membuka kantor ataupun menanamkan modal di Malaysia.
Upaya tersebut, katanya, dilakukan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan besar dalam industri gim, termasuk dari Eropa dan Jepang, guna mendorong pembukaan studio atau kerja sama produksi di negara tersebut.
”Mereka benar-benar gencar mengajak perusahaan seperti Sony PlayStation untuk berinvestasi dan membuka kantor di Malaysia,” ujarnya.
Kris menambahkan, dalam kurun waktu sekitar satu dekade, strategi tersebut dinilai berhasil mendorong pertumbuhan industri gim di Malaysia.
Ia menilai hal itu dari semakin banyaknya proyek gim skala besar yang melibatkan studio di negara tersebut, baik melalui pembukaan kantor perusahaan global maupun proyek alih daya dari pengembang gim kelas dunia.
Namun, tidak semua pelaku industri memandang persoalan ini sebagai akibat dari kebijakan nasional semata. CEO Agate Shieny Aprilia menuturkan, aturan yang dipersoalkan Kris sebenarnya sudah sesuai standar internasional.
Menurut Shieny, ketentuan tersebut merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 19 yang mengadopsi standar akuntansi internasional, yakni International Accounting Standards (IAS) 38. Ia menyebut standar tersebut merupakan praktik yang berlaku secara global.
Shieny juga menyatakan, pemerintah dinilai tepat dalam mengadopsi standar internasional tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong industri lokal berkembang ke tingkat yang lebih tinggi. Ia menambahkan, pelaku industri memiliki peran untuk memenuhi standar tersebut seiring meningkatnya kematangan sektor gim nasional.
”Pemerintah benar dalam mengadopsi standar internasional dan mendorong industri lokal ke level yang lebih baik,” ujarnya.
Di sisi lain, polemik ini mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait kepastian regulasi dan iklim usaha bagi industri gim di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan, persoalan yang dihadapi pelaku industri gim berkaitan dengan ketidakpastian dalam perlakuan biaya pengembangan di sektor ekonomi digital.
Ia melihat masih terdapat perdebatan tentang apakah biaya pengembangan, termasuk gaji karyawan, harus dihitung sebagai beban atau dikapitalisasi.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut berangkat dari belum adanya standar jelas yang bisa dijadikan acuan oleh pelaku game developing di dalam negeri, khususnya terkait kewajiban amortisasi serta klasifikasi biaya sebagai belanja modal (capital expenditure/capex) atau belanja operasional (operational expenditure/opex).
”Terkait wajib diamortisasi atau tidak wajib, dia harus capex atau opex, kan. Ini tidak ada standar yang bisa dijadikan acuan bagi pelaku game developing di dalam negeri,” ujar Nailul ketika dihubungi pada Jumat (27/2/2026).
Ia juga menyoroti pemerintah negara lain yang justru berlomba memberikan insentif bagi pelaku ekonomi digital, termasuk insentif riset dan pengembangan (research and development/R&D) serta keringanan ketika ada investasi atau belanja modal yang masuk.
Di Indonesia, lanjutnya, insentif seperti super tax deduction memang tersedia, tetapi syarat untuk memperolehnya relatif berat. Hal itu membuat realisasi pemanfaatan insentif tersebut, baik oleh pelaku usaha digital maupun sektor riil, masih rendah.
”Isu besarnya adalah di dalam negeri, insentif bagi pelaku ekonomi digital itu masih rendah. Negara lain memberikan kemudahan, di kita insentif ada, tetapi prosesnya rumit dan kepastiannya juga belum jelas,” kata Nailul.
Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang menawarkan sejumlah insentif dan program bagi pengembang gim guna mempercepat pengembangan industri ini sedang dalam proses revisi.
Sejumlah insentif yang awalnya disediakan oleh perpres tersebut, antara lain penyediaan Indonesia Game Fund senilai minimal Rp 600 miliar per tahun serta penyediaan captive market. Kementerian, lembaga, dan BUMN didorong menggunakan produk gim nasional hingga fasilitas penyediaan perangkat keras dan lunak yang dibuat pengembang lokal.
Dengan proses revisi tersebut, sejumlah insentif direncanakan akan dihilangkan dan disesuaikan.
Direktur Gim Kementerian Ekonomi Kreatif Luat Sihombing mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan arah baru melalui rencana revisi yang ditargetkan rampung pada 2026.
”Kami sedang siapkan inisiatif perubahan atau penggantian perpres. Harapannya bisa rilis secepatnya pada 2026, paling lambat kuartal kedua,” ujarnya, November 2025 lalu.
Perubahan ini juga terkait insentif dan stimulan yang awalnya diamanatkan oleh regulasi saat ini. Luat menyebutkan, skema hibah langsung seperti Indonesia Game Fund sulit diterapkan karena mekanisme keuangan negara belum mengakomodasi risiko investasi (Kompas, 11/2/2026).





