JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membeberkan alasan para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggunakan sejumlah safe house atau rumah aman.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan hal itu sebagai upaya para tersangka untuk menyamarkan jejak.
"Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena memang mereka dalam beroperasinya selalu berpindah-pindah gitu ya, supaya tidak mudah untuk diketahui," kata Asep dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Menurut penjelasannya, safe house yang digunakan yakni apartemen yang sengaja disewa untuk menampung uang hasil korupsi para tersangka.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Tersangka Budiman Bayu dalam Kasus Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
"Jadi barang-barang hasil kejahatannya lalu disimpan di safe house tersebut ya seperti itu," ujarnya.
Dalam aksinya tersangka kerap berpindah lokasi agar aktivitasnya tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Ia kemudian mencontohkan, tersangka dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP) sempat memerintahkan pegawai lainnya untuk memindahkan uang hasil korupsi.
Berdasarkan keterangan Asep, pemindahan uang terebut dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu.
"Nah setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP itu memerintahkan safe house yang ada di Jakarta Pusat, karena beberapa safe house kita datangi. Safe house itu kita geledah dan ditemukan beberapa barang bukti uang dan lainnya," jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- kpk
- safe house
- kasus importasi barang
- ditjen bea cukai
- tersangka
- korupsi





