Enam Tersangka Terkait Kasus Narkoba AKBP Didik Mulai Diperiksa di Bareskrim

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Enam tersangka dalam pusaran kasus dugaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026, dari penahanan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Sekarang kami bawa semua ke sini,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dikutip Sabtu, 28 Februari 2026.

Baca Juga :
Tak Hanya Bandar Narkoba Ko Erwin, Bendaharanya Ikut Diciduk di Mataram! Perannya Terbongkar
Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontir dengan AKP Maulangi! Bongkar Aliran Suap ke AKBP Didik

Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (depan)
Photo :
  • Dok. Istimewa

Enam tersangka itu adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), Yusril (YI), dan Herman (HR) selaku masyarakat sipil, serta dua wanita yaitu AN (Anita) selaku istri, dari Bripka IR dan AS (Ais Setyawati) selaku bendahara jaringan.

Eko mengatakan, enam tersangka itu diboyong ke Jakarta untuk diperiksa oleh tim penyidik.

“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfontrasi masing-masing kesaksian,” ujarnya.

Diketahui, keenam tersangka tersebut merupakan tersangka di dua klaster awal dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.

Terungkapnya kasus ini bermula pada 24 Januari 2026 saat dilakukan penangkapan terhadap YI dan HR yang merupakan masyarakat sipil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Dari keduanya, penyidik menyita narkoba jenis sabu sebanyak 30,415 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YI dan HR adalah anak buah dari AN. Ternyata, AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota atas nama Bripka IR.

Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dan keesokan harinya pada tanggal 26 Januari 2026, dilakukan penangkapan terhadap AN.

Dari hasil interogasi AN, diketahui bahwa ada keterlibatan anggota Polri atas nama AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkoba tersebut.

Wanita itu mengaku pernah menghadiri sebuah pertemuan yang didalamnya terdapat AS selaku bendahara jaringan dan KE (Koko Erwin) selaku pemimpin jaringan narkoba serta Malaungi untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Didik.

Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Malaungi dan menyita barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Baca Juga :
Respons Pelaku Usaha atas Pernyataan BNN Terkait Dugaan Penyalahgunaan Vape
AS Tawarkan Hadiah Rp 167,8 Miliar untuk Informasi Keberadaan Kakak Beradik Pemimpin Kartel Narkoba Sinaloa Meksiko
Sopir Calya Lawan Arah Juga Jadi Tersangka Kepemilikan Sajam Hingga Pemalsuan Pelat Nomor

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab Teddy Pastikan Guru Tak Diabaikan, Sebut Insentif Naik dan Tunjangan Ditambah
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Presiden Iran Aman usai Serangan AS-Israel, Khamenei Ditransfer ke Lokasi Rahasia
• 50 menit lalumetrotvnews.com
thumb
BAZNAS RI Salurkan 300 Selimut untuk Warga Gaza di Tengah Cuaca Dingin Ekstrem
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontir dengan AKP Maulangi! Bongkar Aliran Suap ke AKBP Didik
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Besar di Omah Dongeng Marwah Bentuk Pemikiran Kritis Tiyo Ardianto, Berani Kritik Program MBG Prabowo!
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.