Unit Reskrim Polsek Lakarsantri berhasil meringkus ES (57 tahun), spesialis pencuri helm yang aksinya sempat viral di media sosial setelah dilaporkan warga ke Radio Suara Surabaya.
Tersangka langsung ditangkap berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan wajahnya saat beraksi pada, Rabu (18/2/2026) lalu, di minimarket kawasan Beringin, Lakarsantri tersebar luas, meski awalnya korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian.
Kompol Imam Solikin Kapolsek Lakarsantri mengungkapkan, pihaknya tidak menemui kesulitan mengidentifikasi lantaran pelaku merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap untuk kasus serupa pada tahun lalu.
“Karena sudah ada wajahnya kan jelas, di samping itu, kami sudah mengenal sebelumnya karena itu residivis. Jadi sudah tahun kemarin itu bulan Februari 2025 dia juga melakukan hal yang sama. Kemudian dilakukan proses divonis hanya sekitar sembilan bulan. Nah, akhirnya dia mencuri lagi itu,” jelas Kompol Imam Solikin saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Sabtu (28/2/2026).
Kapolsek Lakarsantri menjelaskan, meski alamat KTP tersangka berada di kawasan Banyu Urip, polisi sempat terkendala karena rumah tersebut sudah dijual.
Tersangka diketahui hidup nomaden atau berpindah-pindah, mulai dari emperan di kawasan Kembang Kuning, hingga area Gelora 10 November Tambaksari.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat dia sedang bersantai di kawasan Taman Mundu depan Gelora 10 November, pada Kamis (25/2/2026) petang.
Dalam menjalankan aksinya, ES mengincar motor-motor yang terparkir di pinggir jalan maupun di depan minimarket secara acak. Modus operandinya dengan berpura-pura belanja sebelum mencuri helm pelanggan lain.
“Dia seringnya ya seperti itu, pura-pura dia intinya modus operandinya, dia pura-pura membeli juga, kemudian pulangnya lihat helm bagus langsung diambil gitu,” tambah Kapolsek.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beraksi di banyak lokasi. Khusus di wilayah hukum Polsek Lakarsantri saja, dia teridentifikasi telah melakukan pencurian di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 476 tentang Pencurian dalam KUHP yang baru. Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki yang digunakan saat beraksi.
Menjelang Idulfitri dan di tengah Bulan Ramadan, Kompol Imam Solikin mengimbau warga Surabaya agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama saat berburu takjil atau kebutuhan buka puasa.
“Kami imbau kepada warga mungkin yang sekarang banyak ini ya takjil atau beli untuk buka puasa. Tolong kalau parkir kendaraan biarpun itu hanya sebentar katanya, ‘Oh Pak, 5 menit saja enggak nyampai.’ Nah, ini tolong diwaspadai. Sekarang benar-benar silakan untuk mencari tempat parkir yang aman,” pungkasnya.(bil/rid)
A post shared by SUARA SURABAYA (@suarasurabayamedia)




