JAKARTA, KOMPAS — Perubahan sistem pelaporan pajak melalui Coretax menjadi momentum penting bagi wajib pajak untuk semakin disiplin melaporkan seluruh aset, termasuk kripto. Ini penting seiring dengan semakin bertumbuhnya penerimaan pajak negara dari industri kripto.
Partner Ideatax, Jovita Budianto, dalam sesi edukasi publik yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat (27/2/2026), mengingatkan bahwa di tengah transformasi digital perpajakan, transparansi menjadi kunci utama menghindari risiko pajak di kemudian hari. Sistem pelaporan melalui Coretax yang disediakan Kementerian Keuangan mewajibkan pelaporan kekayaan, termasuk aset kripto.
Terkait pelaporan aset kripto, Jovita menyoroti masih adanya kesalahpahaman. Menurut dia, dalam rezim perpajakan tidak dikenal konsep materialitas. Artinya, berapa pun nilai aset kripto yang dimiliki tetap wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak.
“Pajak tidak mengenal materialitas. Kecil atau besar tetap harus dilaporkan,” katanya.
Pajak atas transaksi kripto di perusahaan perdagangan aset atau exchange dalam negeri memang sudah dipungut final sebesar 0,21 persen. Namun, kewajiban pelaporan aset tetap melekat pada wajib pajak. Pelaporan ini penting untuk menjadi bukti atau alasan kenaikan harta wajib pajak.
Kenaikan harta yang bersumber dari kripto yang dilaporkan akan menghindari wajib pajak dari pajak penghasilan tahun berjalan yang nilainya jauh lebih besar. Ia mengilustrasikan, seseorang yang membeli properti dari penjualan aset kripto yang tidak pernah dilaporkan bisa dikenai tarif progresif hingga 35 persen.
Tarif itu jauh lebih tinggi dibanding pajak final 0,21 persen yang sudah dipungut saat transaksi. “Bandingkan 0,21 persen dengan 35 persen. Risiko itu muncul hanya karena tidak pernah melaporkan asetnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan, di era keterbukaan data saat ini, otoritas pajak memiliki akses informasi yang semakin luas, termasuk potensi data aset di luar negeri. Karena itu, transparansi dinilai jauh lebih aman dibandingkan menunda atau mengabaikan pelaporan.
"Jadi, bukannya saya menakut-nakuti. Lebih baik mungkin terkait dengan harta bapak-ibu sendiri bisa dilaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Tenang, kantor pajak enggak minta harta bapak-ibu, yang penting dilapor income-nya," tutur dia.
Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Januari 2026 tercatat sebesar Rp 1,93 triliun. Angka tersebut akumulasi dari pendapatan pajak di 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, lalu Rp 220,83 miliar di 2023, Rp 620,4 miliar di 2024, Rp 796,74 miliar di 2025, serta Rp 43,45 miliar pada Januari 2026.
Pembaruan aturan yang berdampak pada transaksi kripto, termasuk pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak perdagangan aset kripto. Mengacu pada PMK-50/2025 menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenakan PPh Final, sementara PPN tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan sebagai surat berharga.
Aturan ini juga membedakan tarif berdasarkan platform: 0,21 persen untuk transaksi pada platform dalam negeri (DN) dan 1 persen untuk transaksi pada platform luar negeri (LN).
Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, Sefcho Rizal, pada kesempatan sama, menyatakan skema baru tersebut dapat memperkuat daya saing platform perdagangan kripto atau exchange dalam negeri sekaligus mendorong transaksi yang lebih patuh regulasi.
“PMK-50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21 persen untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujar Sefcho.
Ia menambahkan, exchange berizin berperan penting membantu kepatuhan karena proses pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. Tokocrypto juga menyediakan akses laporan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan.
“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” katanya menambahkan.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F28%2Fbacd9113e1e43ef96af1a0a7875cf703-IRAN_ISRAEL_US_CONFLICT_136523613.jpg)


