Salahi izin Tinggal , DJ dan Penari Asing Dideportasi

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand karena menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dua WNA tersebut berinisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. ZS diketahui bekerja sebagai disc jockey dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bekerja sebagai penari dengan memanfaatkan Visa Bebas Kunjungan.

Advertisement

BACA JUGA: WNA Ngamuk Gara-Gara Suara Tadarus di Musala Gili Trawangan, Malah Terungkap Overstay

“Yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Prihatno menjelaskan, operasi tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, ZS dan KS tidak dapat menunjukkan izin kerja yang sah. Keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SS Terima Laporan Tiga Motor Hilang Hari Ini, Ada di Surabaya dan Sidoarjo
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Juru Parkir di Sleman Diserang Pria Tak Dikenal dengan Senjata Tajam | BU
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Bali Tetapkan 6 WNA Tersangka Penculikan Warga Ukraina, Ajukan Red Notice
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Natalius Pigai Tolak Debat Penanganan Kasus HAM Indonesia dengan Uceng, Host Dilarang Bertanya?
• 1 jam laludisway.id
thumb
BPKN Dukung Pelaksanaan MBG Ramadan Dievaluasi: Tanggung Jawab Negara Jamin Hak Konsumen
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.