Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China dan Thailand karena menyalahgunakan izin tinggal. Keduanya terjaring dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua WNA tersebut berinisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand. ZS diketahui bekerja sebagai disc jockey dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara KS bekerja sebagai penari dengan memanfaatkan Visa Bebas Kunjungan.
Advertisement
“Yang bersangkutan terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Prihatno menjelaskan, operasi tersebut dilakukan bersama sejumlah instansi terkait di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing yang berada di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, ZS dan KS tidak dapat menunjukkan izin kerja yang sah. Keduanya dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.




