Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri mengatakan, AKBP Didik Putra Kuncoro bekas Kapolres Bima Kota terindikasi menerima “uang keamanan” dari Koko Erwin terduga bandar narkoba.
“Intinya uang keamanan untuk yang diberikan oleh (AKP Malaungi) Kasat Narkoba ke (AKBP Didik) Kapolres,” katanya di Jakarta, Jumat (27/2/2026) yang dikutip Antara.
Eko menilai, Didik mengetahui uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba pada saat itu.
“Uang apa Kasat Narkoba kalau enggak uang dari peredaran gelap narkotika, ya kan? Biaya keamanan lah buat Kapolresnya (Didik) itu,” katanya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut mengungkapkan, Koko Erwin merupakan residivis kasus narkoba.
“Pernah residivis karena Erwin ini pernah divonis (kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar,” tegasnya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Koko Erwin pada hari Kamis (26/2/2026).
Kombes Pol. Kevin Leleury Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengatakan, Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara ketika hendak menyeberang ke Malaysia.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Kedua orang tersebut, kata Kevin, berperan membantu Erwin untuk melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapannya oleh petugas Polri.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.
Nama Koko Erwin kali pertama muncul dari konferensi pers yang digelar Asmuni kuasa hukum AKP Malaungi. Dia mengatakan, kliennya dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka kasus peredaran pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sudah mengungkapkan seluruh pihak yang terlibat.
Dari rangkaian berita acara pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian, AKP Malaungi saat menjabat Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota mengaku kenal dengan Koko Erwin selaku bandar narkotika yang memberinya sabu sebanyak 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima pada akhir tahun 2025.
Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap senilai Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Bandar yang menurut informasinya sebagai pemain lama itu menyerahkan uang Rp1 miliar dengan niat membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, punya mobil Alphard keluaran terbaru dengan harga Rp1,8 miliar.
AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota pun disebutkan dalam berita acara pemeriksaan, menyambut baik niat Koko Erwin dan mengatur rencana dengan bawahannya, AKP Malaungi, supaya bisnis sabu Koko Erwin berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.(ant/bil/rid)




