Polisi menangkap dua pria di Kabupaten Kediri yang menanam ganja di rumahnya. Ganja-ganja itu ditanam di sekitar rumah dan di sejumlah pot.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan awalnya polisi menggerebek rumah H (36 tahun) di Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Kamis (26/2) malam.
"Tersangka pertama berinisial H (36), seorang kuli bangunan asal Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten. Dari lokasi ini, petugas menyita enam pot berisi 11 batang ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel Android," ujar Sujarno kepada wartawan, Sabtu (28/2).
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku mendapat biji ganja dari rekannya, bernama Arif (50 tahun), seorang petani warga Dusun Petungombo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten.
Polisi lalu menggerebek lokasi kedua tersebut dan menangkap Arif di kediamannya. Di lokasi rumah Arif, polisi menemukan barang bukti berupa dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja berusia sekitar tiga bulan, dua batang ganja usia dua bulan di ladang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram.
"Arif mengaku mendapatkan biji ganja dari saudaranya bernama Fredi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kediri. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat terkait tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.





