Kemenhut Pastikan Kayu di Sungai Kapuas Legal dan Diawasi Ketat

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan yang viral di media sosial mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah. Pemerintah menegaskan, kayu yang diangkut tersebut berasal dari sumber legal dan telah memenuhi ketentuan administrasi kehutanan.

Berdasarkan hasil pengecekan sistem administrasi, Kementerian memastikan seluruh kayu telah membayar kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah sesuai regulasi.

Kayu tersebut diketahui berasal dari dua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah, yakni PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT). Keduanya telah mengantongi Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).

Sebagai bentuk respons cepat dan transparansi, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Gakkum) mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Langkah tersebut dilakukan guna mencocokkan kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik kayu di lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.

“Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, seluruhnya jenis meranti. Kami memastikan kesesuaian fisik dengan dokumen SKSHHK,”ujar Leonardo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Februari 2026.

Secara administratif, kayu tersebut dikirim ke PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Banjarmasin yang merupakan pemegang izin sah (PBPHH) dan memiliki Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Seluruh pengangkutan dilindungi dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.

Kementerian Kehutanan menjelaskan, metode pengangkutan kayu dengan sistem rakit merupakan praktik yang lazim dan legal di Kalimantan, selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan hingga kayu tiba di industri tujuan guna memastikan volume dan jenis kayu sesuai dokumen.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif mengawasi peredaran hasil hutan.

Ia menegaskan, legalitas pemanfaatan hutan bukan hanya berkaitan dengan kepentingan industri, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekologi dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor kehutanan.

“Kami memastikan setiap batang kayu yang keluar dari hutan memiliki rekam jejak yang jelas dan sah. Penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan beriringan untuk menjaga tata kelola kehutanan yang transparan dan berkelanjutan,”ungkap Pribadi.

Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian hutan di Indonesia.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri PU pastikan tidak ada lubang di Pantura barat H-10 Lebaran
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana Disebut Terlalu Mendadak, Demi Tanggal Cantik?
• 3 jam lalucumicumi.com
thumb
Polda Bali Tetapkan Tujuh WNA sebagai Tersangka Dugaan Penculikan Warga Ukraina di Denpasar
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Ramadan Baik: LPS Dorong Konsistensi Bangun Ekonomi dari Hal Kecil
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Program MBG 3B Dimulai, Ibu Hamil dan Menyusui Jadi Prioritas
• 3 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.