Bisnis.com, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan komitmen tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap hak aparatur sipil negara, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026) malam.
Ia menjelaskan, besaran THR yang akan diterima masing-masing pegawai setara dengan satu bulan gaji terakhir.
Kebijakan ini mengikuti pola pemberian THR bagi aparatur sipil negara pada umumnya, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” katanya.
Baca Juga
- Ramadan & Idulfitri 2026: Telkomsel Proyeksikan Pertumbuhan Penggunaan Data 15,7% di Jabar
- Auto2000 Mulai Pasarkan Toyota Veloz Hybrid di Jabar, Berikut Daftar Harganya
- Dedi Mulyadi Tarik Pinjaman Rp2 Triliun untuk Proyek Infrastruktur Jabar
Meski anggaran telah tersedia, Herman menegaskan pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan di daerah.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tegas Herman.
Dengan kesiapan anggaran tersebut, Pemprov Jabar berharap proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK Paruh Waktu dalam menyambut Hari Raya.
Sekda Herman juga memastikan koordinasi dengan perangkat daerah terkait terus dilakukan agar pelaksanaan pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.





