Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal pengenaan tarif bea masuk hingga 143,30 persen untuk panel surya atau silicone photovoltaic cells asal Indonesia. Budi menyebut pemerintah Indonesia siap mengambil langkah tegas dalam membela industri panel surya nasional setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) yang sangat tinggi terhadap produk panel surya Indonesia. Pengenaan tarif 85,99-143,30 persen tersebut diumumkan oleh Kementerian Perdagangan AS (USDOC) pada 24 Februari 2026, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap impor panel surya yang menggunakan teknologi crystalline silicon photovoltaic cells. Budi menyebut pemerintah akan terus mengawal industri panel surya dalam proses ini hingga putusan final diumumkan pada Juli 2026 mendatang. "Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (27/2). Meski tarif yang dikenakan pada Indonesia relatif tinggi, perbandingan dengan negara-negara ASEAN lainnya menunjukkan Indonesia mendapat tarif yang lebih moderat. Malaysia, misalnya, dikenakan tarif 14-168 persen, Vietnam 68-542 persen, Thailand 99-263 persen, dan Kamboja bahkan mencapai lebih dari 3.400 persen. “Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS," ujar Budi. Indonesia telah aktif merespons sejak Agustus 2025 dengan memberikan data pendukung dan klarifikasi teknis yang lengkap dan tepat waktu. Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pelaku industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yang berisiko menaikkan tarif lebih tinggi jika dianggap tidak kooperatif. "Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial," tuturnya. Proses ini masih akan berlanjut dengan verifikasi lapangan yang dijadwalkan pada April 2026. Akan ada juga verifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas Batam yang dianggap subsidi oleh AS. Pemerintah Indonesia telah mengoordinasikan langkah advokasi dengan pelaku industri untuk memastikan data yang disampaikan konsisten dan dapat diverifikasi secara objektif.





