Bandarlampung (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung meningkatkan pengawasan terhadap pangan masyarakat khususnya takjil yang dijual oleh pedagang selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
"Guna menjamin keamanan pangan selama bulan puasa, kami melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Kegiatan dilaksanakan sejak 18 Februari hingga 17 Maret 2026," kata Kepala BBPOM di Bandarlampung Bagus Heri Purnomo, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa sasaran pengawasan yang dilakukan yakni terhadap sarana peredaran pangan seperti importir atau distributor, toko, grosir, supermarket, hipermarket dan pasar tradisional.
"Fokus pengawasannya ada pada produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak. Kemudian takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang," kata dia.
Baca juga: 1.000 porsi makanan berbuka puasa disiapkan di Masjid Sunda Kelapa
Bagus menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan pangan tentunya BBPOM tidak bertindak sendirian namun selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Bentuk koordinasi dengan lintas sektor didukung dengan adanya Satgas Pangan, Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.
Ia menyampaikan, bersama Satgas Pangan yang di dalamnya terdapat Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lainnya, BBPOM di Bandarlampung tidak hanya melakukan pengawasan pangan tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
"Jadi selain melakukan pengawasan pangan hingga tindak lanjutnya, kami juga mengedukasi masyarakat agar tidak memakai ataupun membeli makanan yang mengandung zat berbahaya," kata dia.
Baca juga: Kemenag gelar Takjil Pesantren, bahas proyeksi santri masa depan
"Guna menjamin keamanan pangan selama bulan puasa, kami melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Kegiatan dilaksanakan sejak 18 Februari hingga 17 Maret 2026," kata Kepala BBPOM di Bandarlampung Bagus Heri Purnomo, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia mengatakan bahwa sasaran pengawasan yang dilakukan yakni terhadap sarana peredaran pangan seperti importir atau distributor, toko, grosir, supermarket, hipermarket dan pasar tradisional.
"Fokus pengawasannya ada pada produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti tanpa izin edar, kedaluwarsa, rusak. Kemudian takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang," kata dia.
Baca juga: 1.000 porsi makanan berbuka puasa disiapkan di Masjid Sunda Kelapa
Bagus menyampaikan bahwa dalam melakukan pengawasan pangan tentunya BBPOM tidak bertindak sendirian namun selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Bentuk koordinasi dengan lintas sektor didukung dengan adanya Satgas Pangan, Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dia.
Ia menyampaikan, bersama Satgas Pangan yang di dalamnya terdapat Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan lainnya, BBPOM di Bandarlampung tidak hanya melakukan pengawasan pangan tetapi juga edukasi kepada masyarakat.
"Jadi selain melakukan pengawasan pangan hingga tindak lanjutnya, kami juga mengedukasi masyarakat agar tidak memakai ataupun membeli makanan yang mengandung zat berbahaya," kata dia.
Baca juga: Kemenag gelar Takjil Pesantren, bahas proyeksi santri masa depan





