Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons usulan DPR maupun pengamat soal pencairan tunjangan hari raya atau THR dapat dilakukan lebih cepat, yakni pada H-14 Lebaran.
Pada tahun-tahun sebelumnya, ketentuan pembayaran THR bagi karyawan swasta maksimal diberikan pada H-7 Hari Raya Idulfitri.
Yassierli menyampaikan, terkait hal itu dirinya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto. Rencananya, pertemuan dijadwalkan pada pekan depan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai Prabowo kembali dari kunjungan kenegaraan.
"Kemudian terkait dengan THR, tentu saya dan Pak Menko harus konsultasi dahulu dengan Pak Presiden ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenaker, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih cepat guna mendukung kelancaran arus mudik sekaligus mendorong perputaran ekonomi dan memberikan ruang waktu penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Usulan tersebut disampaikan Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi menghambat efektivitas kebijakan tersebut.
Senada, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa hal ini berkaitan dengan kepatuhan perusahaan serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah.
Jeda 7 hari sebelum hari raya tiba dinilai tidak cukup untuk tindak lanjut pengawas apabila menemukan pelanggaran kewajiban THR. Lebih lagi, pekerja juga membutuhkan THR untuk menyokong kebutuhan hari raya mereka.
Oleh karena itu, Timboel mendorong agar ketentuan waktu maksimal pemberian THR dapat direvisi menjadi H-14, guna memberikan kepastian bagi pekerja dan ruang gerak lebih bagi perusahaan dan pengawas.
“DPR dapat mendorong pemerintah merevisi Permenaker No. 6/2016 dari H-7 menjadi H-14. Kalau perusahaan pada H-14 tidak membayar, kan masih punya waktu sebelum hari raya. Pekerja bisa merancang mau beli ini-itu, pengawas punya waktu lebih satu minggu pengawasan,” ujarnya.





