Kronologi dan Motif Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Teman Kampus Jelang Sidang

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Faradhila Ayu Pramesi (23), mahasiswi UIN Suska Pekanbaru, Riau menjadi korban pembacokan yang diduga dilakukan oleh rekan sekampusnya sendiri berinisial R (21). Peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa korban dan terduga pelaku telah saling mengenal sebelumnya.

Advertisement

BACA JUGA: Polres Metropolitan Bekasi Tangkap 5 Terduga Pelaku Mahasiswi Tewas di Apartemen

"Jadi perlu saya sampaikan antara korban dan pelaku saling mengenal dan peristiwa itu terjadi pada hari ini hari Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 di salah satu bagian Fakultas yaitu Fakultas Hukum Syariah di lantai 2," kata Pandra kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Pandra menjelaskan, terduga pelaku sudah mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena, ia sudah menyiapkan senjata tajam berupa golok.

"Jadi pelaku R ini dengan sengaja sudah mempunyai niat untuk melakukan suatu penganiayaan dengan membawa beberapa bilah baik parang maupun golok," jelasnya.

"Jadi senjata tajam, tetapi yang digunakannya pada saat itu dia langsung menghampiri kepada korban R tersebut dan mengibatkan adanya luka-luka," sambungnya.

Atas kejadian itu, pihak keamanan kampus atau security (satpam) bersama dengan mahasiswa lainnya mengamankan terduga pelaku.

"Dan upaya yang dilakukan pasca kejadian, tadi pagi 08.30 dengan kerjasama semuanya peranan daripada semua masyarakat termasuk mahasiswa, termasuk security yang ada di kampus UIN Suska pelaku dapat diamankan," ujarnya.

"Dan korban dapat dibawa dan dipertolongan pertama di Rumah Sakit Bhayangkara di Kota Pekanbaru," tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Bina Widya.

"Pemberlakuan daripada undang-undang sudah diterapkan di undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang pasal 469 ya yang sudah jelas-jelas hukumannya ya jelas 12 tahun penjara dan untuk itu tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

"Dan terima kasih atas dukungan masyarakat yang dapat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan kami akan proses secara tegas dan tuntas," pungkasnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Mandiri Berbagi Kebaikan Ramadan lewat Buka Puasa hingga Santunan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kasus Kematian Bocah NS, Ibu Kandung Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Alami Teror
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Seskab Teddy Bantah Keras Isu MBG Habiskan Anggaran Pendidikan: Narasi Keliru!
• 18 jam lalusuara.com
thumb
BNI (BBNI) Siapkan Rp23,97 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Lebaran 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Hino Kebut Produksi 10.000 Truk untuk Program Kopdes Merahputih, Target Tuntas 2026
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.