Liputan6.com, Jakarta - Lisna, ibu kandung NS (12), bocah laki-laki yang diduga tewas akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan tersebut diajukan langsung Lisna ke Kantor LPSK di Jakarta Timur pada Jumat (27/2/2026), didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi XIII DPR RI.
Advertisement
“Hari ini mereka mengajukan permohonan perlindungan mengingat kondisi Ibu Lisna yang saat ini dalam situasi secara fisik dan psikis yang memang sedang mengalami gangguan,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers sebagaimana dilansir dari Antara.
Adapun hasil wawancara awal LPSK, Lisna disebut mengalami sejumlah teror setelah angkat bicara terkait kasus anaknya. Ia juga diketahui telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi atas dugaan penelantaran.
“Ibu Lisna menyampaikan bahwa setelah pelaporan tersebut, ternyata Ibu Lisna mengalami banyak ancaman, baik secara WhatsApp, telepon, dan juga beberapa orang yang selalu menghubungi Ibu Lisna dan itu mengganggu situasi psikologisnya,” ucap Sri.
Ia menyebut, teror melalui sambungan telepon itu berisi ancaman. Penelepon yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta Lisna untuk bungkam dan tidak mencampuri kasus kematian anak kandungnya.
Saat ini, LPSK masih melakukan asesmen secara fisik dan psikis terhadap Lisna. “Selain itu, kami juga masih melihat tingkat ancamannya serta kemudian juga kaitannya dengan psikososial,” jelas Sri.
Asesmen tersebut dilakukan untuk mengetahui jenis perlindungan yang nantinya akan diberikan kepada pemohon. Bersamaan dengan itu pula, LPSK dalam waktu dekat akan menemui pihak kepolisian.
“Tim mungkin akan turun dalam waktu dekat untuk menemui pihak kepolisian untuk pengecekan penerapan kaitannya dengan beberapa pasal-pasal mengingat ini penting untuk diketahui lebih lanjut,” tuturnya.




