JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah menangkap satu orang buronan kasus narkotika bernama Ais yang diduga merupakan bendahara dari Bandar Narkoba Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57).
Penangkapan terhadap Ais dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (26/2/2026).
Di saat yang hampir bersamaan, Bareskrim menangkap Erwin di perairan Sumatera Utara, dekat Malaysia.
“Koko Erwin juga punya kaki-kaki, salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara. Kita tangkap di Mataram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Roman Smaradhana, saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Rutin Terima Uang Keamanan dari Ko Erwin Bandar Narkoba
Roman menjelaskan, Ais ditangkap di rumah kontrakannya di Lombok Barat, NTB sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari penangkapan itu, penyidik hanya dapat menyita barang bukti berupa satu buah ponsel atau handphone.
Saat ini aparat masih mencari rekening-rekening yang digunakan Ais untuk menampung hasil penjualan narkoba dari jaringan Erwin.
Adapun, Ais bersama tersangka lainnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Rutin Terima Uang Keamanan dari Ko Erwin Bandar Narkoba
Diberitakan, Bareskrim Polri telah menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar yang disebutkan menyetor sejumlah uang kepada Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap di perairan Sumatera Utara di sebuah kapal yang hendak membawanya masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur ilegal.
Penangkapan terhadap pada Kamis (26/2/2026) dan Erwin dibawa ke Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026).
Keterlibatan dengan mantan Kapolres Bima KotaBerdasarkan data kepolisian, Erwin merupakan warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Dia diketahui memiliki sejumlah alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Erwin diduga berperan sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB, dan disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Didik dalam perkara ini terungkap setelah Polda NTB mengungkap adanya anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota, yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Maulangi, polisi menemukan adanya aliran dana yang diterima pada periode Juni hingga November 2025.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Eko.
Sejak 16 Februari 2026, Polda NTB telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba.
Selain kasus aliran dana, Didik juga terseret perkara kepemilikan narkoba yang kini ditangani Bareskrim Polri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




