CWLS dan Ujian Kejujuran Fiskal Kita

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Cash Waqf Linked Sukuk—atau Wakaf Uang Tertaut Sukuk (yang disingkat CWLS)—sering dibicarakan sebagai bentuk inovasi pembiayaan yang unik dan menarik. Instrumen tersebut dirancang untuk menggabungkan nilai-nilai wakaf sosial dengan pembiayaan publik melalui sukuk pemerintah.

Wakaf sudah menjadi bagian dari nilai kebaikan yang dihargai banyak orang, sementara sukuk negara telah menjadi instrumen penting bagi pembiayaan pembangunan nasional.

Namun dalam debat kebijakan publik, kita perlu menilai instrumen ini bukan hanya berdasarkan niatnya, melainkan juga berdasarkan dampak nyata, relevansi fiskal, dan kontribusinya terhadap tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Dua fenomena yang sedang berlangsung di Indonesia memberi konteks yang kuat bagi penilaian ini. Pertama, terdapat bukti awal bahwa implementasi CWLS telah memiliki dampak sosial yang nyata dan terukur, meskipun skalanya masih kecil dibandingkan kebutuhan pembiayaan negara.

Studi ilmiah dari Universitas Islam Indonesia menunjukkan bahwa imbal hasil dari seri CWLS SW001 digunakan untuk membiayai pembangunan pusat layanan retina dan operasi katarak gratis bagi masyarakat kurang mampu di RS Mata Achmad Wardi, Banten.

Tentunya, hal tersebut merupakan contoh nyata di mana instrumen keuangan syariah telah berkontribusi langsung terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, sejauh mana dampak seperti itu diukur secara rutin dan dilaporkan secara transparan kepada publik masih perlu ditingkatkan. Inilah salah satu aspek tata kelola yang sering luput dibahas dalam wacana formal.

Kedua, tekanan fiskal yang dialami Indonesia juga semakin jelas dan serius. Pada awal Februari 2026, salah satu lembaga pemeringkat kredit global, Moody's, merevisi outlook peringkat kredit pemerintah Indonesia dari stabil menjadi negatif, meskipun peringkat sovereign masih berada di level Baa2.

Hal tersebut merupakan sinyal kuat bagi pasar global dan publik bahwa risiko fiskal telah meningkat. Peringatan ini mencerminkan kekhawatiran tentang prediktabilitas kebijakan, koordinasi antarotoritas, serta ketidakpastian di berbagai bidang, termasuk fiskal dan regulasi. Perubahan outlook ini bukan sekadar wacana teknis, melainkan juga fakta riil yang dihadapi Indonesia saat ini.

Dalam situasi seperti ini, wacana tentang instrumen keuangan syariah seperti CWLS perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Jika kita hanya melihatnya sebagai solusi alternatif keuangan, kita berisiko mengabaikan pertanyaan-pertanyaan fundamental.

Apakah instrumen ini membantu memperluas basis pembiayaan negara? Apakah ia dapat menarik modal global? Apakah ia memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola wakaf dan fiskal? Atau apakah ia masih mencari bentuk optimalnya?

Dialektika Kondisi Mikro dan Makro

Perlu kita akui bahwa CWLS telah menunjukkan manfaat sosial riil melalui pendanaan fasilitas kesehatan. Namun, tantangan berikutnya adalah bagaimana manfaat seperti ini bisa menjadi bagian dari strategi pembiayaan jangka panjang, bukan hanya satu proyek unggulan.

Dibutuhkan standar dan praktik pelaporan dampak yang lebih kuat, sehingga publik dapat menilai apakah kontribusi sosial dari CWLS berjalan konsisten dan mendalam. Ini penting karena tanpa transparansi dan pengukuran dampak yang sistematis, instrumen seperti ini hanya akan menjadi kisah inspiratif, bukan fondasi kebijakan yang kuat.

Dari perspektif fiskal makro, CWLS belum menjadi pengubah besar lanskap pembiayaan nasional. Ia belum mampu memperluas basis penerimaan negara secara signifikan, mendatangkan aliran modal internasional dalam jumlah besar, atau menurunkan tekanan utang secara langsung.

Dalam konteks debt service ratio yang tinggi dan kebutuhan pembiayaan APBN yang besar, kontribusi CWLS masih relatif kecil. Inilah sebabnya mengapa penting untuk menempatkannya sebagai instrumen yang belum sepenuhnya optimal, tetapi memiliki potensi bila diarahkan dengan strategi yang lebih matang.

Selain itu, kita tidak bisa lepas dari isu legitimasi dan tata kelola. Integrasi dana sosial wakaf ke prosedur pembiayaan negara harus dilakukan dengan kejelasan peran, tanggung jawab, dan akuntabilitas yang tinggi.

Publik perlu diyakinkan bahwa dana yang disalurkan melalui CWLS benar-benar digunakan untuk tujuan sosial yang jelas, bukan untuk menutup celah fiskal atau menggantikan komitmen belanja sosial yang sudah ada. Tanpa hal ini, kepercayaan masyarakat terhadap instrumen tersebut bisa runtuh dan partisipasi publik akan menurun.

Penempatan instrumen seperti CWLS dalam strategi pembangunan ekonomi nasional harus mempertimbangkan urgensi fiskal saat ini. Outlook negatif dari lembaga pemeringkat internasional menunjukkan bahwa ketidakpastian dan risiko fiskal lebih nyata daripada sebelumnya.

Hal ini menuntut perumusan kebijakan yang koheren, konsisten, dan prediktif, bukan semata inovasi produk. Instrumen keuangan syariah seperti CWLS seharusnya melengkapi kerangka kebijakan fiskal yang kuat, bukan menggantikannya.

Kita juga perlu membangun wacana publik yang lebih luas tentang bagaimana instrumen keuangan syariah dapat berkontribusi terhadap pembangunan sosial ekonomi yang inklusif.

Pertanyaan yang perlu diangkat bukan hanya "Seberapa besar imbal hasil yang dihasilkan?" melainkan juga "Bagaimana instrumen ini dapat mendukung akses layanan dasar, memperluas partisipasi investasi warga kecil, dan memperkuat fondasi ekonomi lokal, di mana semua ini sambil tetap menjaga disiplin fiskal dan stabilitas makro?"

Narasi tentang CWLS perlu dilunakkan dan diarahkan ke depannya. Tidak lagi mengagungkannya sebagai solusi utama ataupun hanya sekadar simbolis. Ia adalah instrumen yang masih mencari bentuk optimalnya, sebuah eksperimen kebijakan yang unik dan bernilai, tetapi belum sepenuhnya matang untuk menjadi pilar strategi fiskal nasional.

Dengan memperkuat tata kelola, transparansi, standar pelaporan dampak, serta integrasi dengan strategi ekonomi jangka panjang, CWLS bisa berkembang menjadi bagian penting dari ekosistem keuangan syariah yang sehat dan bermakna.

Indonesia memiliki modal demografis, nilai-nilai budaya keuangan syariah, dan kapasitas intelektual untuk menjadikan sektor ini sebagai kekuatan ekonomi. Namun, ambisi besar harus diselaraskan dengan kualitas kebijakan yang kuat dan berjejaring dengan realitas ekonomi global.

Ketika inovasi seperti CWLS diposisikan dalam kerangka yang realistis dan strategis, bukan hanya deklaratif, ia dapat menjadi bagian dari jawaban atas tantangan sosial dan fiskal yang dihadapi bangsa. Dalam konteks ini, kita tidak hanya merayakan instrumen yang inovatif, tetapi juga menilai kontribusinya terhadap tujuan pembangunan yang lebih besar, lebih adil, dan lebih berkelanjutan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kisah Penjual Beduk di Kudus Menolak Menyerah Meski Pembeli Tak Lagi Ramai
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Viral Tawuran Pemuda di Bogor, Pelaku Kucing-Kucingan dengan Petugas Patroli
• 6 jam laludetik.com
thumb
Menlu Iran klaim perundingan nuklir putaran ke-3 capai "kemajuan"
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Strategi Hemat tapi Mewah Inter Milan, Incar Bintang Bayern Munich Secara Gratis Musim Panas Nanti
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
40 Ribu Petani di Jabar Dilindungi Asuransi Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.