Desak Polisi Terapkan Restorative Justice di Kasus Pandji, Menteri HAM: Dia Sudah Kena Hukum Adat

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Bareskrim Polri untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Pigai menilai langkah hukum nasional perlu mempertimbangkan aspek kebijaksanaan terlebih Pandji telah menjalani sanksi hukum adat langsung di Toraja pada Februari 2026 ini.

BACA JUGA: Pandji Pragiwaksono hingga Influencer Kesehatan Dukung Hubungan Pasangan yang Aman

"Penegakan hukum perlu hikmah kebijaksanaan. Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," ujar Pigai melalui akun pribadinya di X, Sabtu (28/2).

Menurutnya, melalui keadilan restoratif, kepolisian bisa memberikan edukasi terkait hal menyampaikan pendapat.

BACA JUGA: Terkait Kasus Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Para Ahli

"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ucapnya.

Pada November 2025, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa SARA terhadap masyarakat Toraja.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kabar Terbaru Kasus Pandji Pragiwaksono

Aliansi tersebut menilai materi acara stand up comedy atau komedi tunggal yang dibawakan Pandji terkait prosesi pemakaman suku Toraja telah melecehkan dan menghina martabat suku tersebut. Adapun materi tersebut diunggah di akun YouTube Pandji.

Laporan tersebut kini dalam proses sidik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pandji maupun sejumlah saksi dan ahli, termasuk admin YouTube Pandji, telah diperiksa oleh penyidik.

Lalu, pada bulan Februari 2026, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut.

"Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional, dan ini yang kami lakukan penyidikan berbarengan. Jadi, nanti kami lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan setelah dia melakukan sidang adat di Toraja," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang AS Vs Iran, Sejumlah Penerbangan dari Timur Tengah ke Bali Dibatalkan
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Meriahnya Parade Puncak Perayaan Imlek Nasional di Lapangan Banteng
• 12 jam laludetik.com
thumb
Fakta-Fakta Mengerikan Suami Mutilasi Istri di Tanjungpinang: Pelaku Pernah Bunuh Wanita Lain hingga Jasad Ditanam
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
[FULL] Bivitri Susanti Bicara soal DPR Akan Panggil Jaksa Terkait Hukuman Mati ABK Fandi
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Bandar Narkoba Ko Erwin Dikonfrontasi dengan 6 Tersangka Lain, Ini yang Digali Polisi
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.