JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama mengungkap alasan belum dibayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025, pada periode Januari-Februari 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan, proses tersebut berjalan sesuai prosedur dan kini memasuki tahap pengusulan anggaran.
Ia menjelaskan, anggaran TPG baru dapat diajukan setelah peserta PPG dinyatakan lulus. Selama proses pembelajaran masih berlangsung, penganggaran belum bisa dilakukan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka: Peserta Dapat Uang Transport Harian, Ini Cara Daftarnya
“Hanya menyangkut prosedural. Jadi waktu itu masih proses pembelajaran PPG, secara aturan waktu belajar itu belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusan, kan ini baru diumumkan kelulusannya,” kata Amien dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (28/2/2026).
Ia menegaskan, guru yang pada 2025 masih menjalani proses pembelajaran PPG belum dapat diusulkan anggaran TPG-nya.
Setelah kelulusan diumumkan, Kemenag baru mengajukan anggaran tunjangan profesi sesuai kebutuhan belanja pegawai melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, usulan tersebut juga harus melalui proses review internal.
Baca Juga: Jawab Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Masa Kepala Daerah Pakai Mobil Ala Kadarnya
“Dalam proses itu kemudian direview Irjen dan sekarang sedang berproses. Jadi memang begitu, PPG kan akhir tahun (2025), enggak mungkin kami ajukan anggaran di akhir tahun,” ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :
- tunjangan profesi guru
- guru madrasah
- tunjangan guru madrasah
- kementerian agama
- anggaran tunjangan guru
- tunjangan guru kapan cair





