JAKARTA, DISWAY.ID — Gelombang penolakan kembali mengguncang Kalideres kala warga RW 017 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, turun ke jalan,menolak keras pembangunan rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Sabtu, 28 Februari 2026.
Aksi ini bukan yang pertama.
BACA JUGA:Daftar Mudik Bareng Honda Bisa Lewat Aplikasi WANDA, Buruan Kuota Masih Tersedia!
BACA JUGA:Sambut Tahun Kuda 2026, Plaza Asia Sulap Perkantoran Jadi Episentrum Akulturasi Budaya Tionghoa-Betawi
Dalam aksi jilid kedua, ratusan massa menyuarakan suaranya makin lantang.
Di tengah teriakan dan spanduk penolakan, warga menyampaikan ultimatum terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Mereka meminta proyek tersebut dihentikan permanen, bukan sekadar ditutup sementara.
“Pak Gubernur, ini rumah kami, masa depan anak-anak kami. Jika aspirasi kami tidak didengar, kami sepakat pada Pilgub tidak akan pilih bapak kembali!” kata Budi Switarno, perwakilan RW 017.
Sementara itu, Koordinator warga, Budiman Tandiono, menegaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar warga RW 012 dan RW 019 Pegadungan.
“Ini demonstrasi kedua. Kami akan terus kawal sampai pembangunan rumah duka Swarga Abadi dihentikan secara permanen,” tegasnya.
BACA JUGA:Israel dan Amerika Incar Rumah Ayatollah Ali Khamenei, Trump: Kami Akan Serang dari Segala Penjuru
Menurut warga, sedikitnya enam RW terdampak langsung. Mereka menilai lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk dikelilingi rumah warga di sisi depan, belakang, kiri, dan kanan.
Soroti Izin dan Dugaan PelanggaranTak hanya soal lokasi, warga juga mempertanyakan legalitas proyek. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap izin yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Budiman menyebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut telah keluar, namun warga meragukan kelengkapan dokumen lingkungan.
BACA JUGA:Baznas dan BPJPH Kolaborasi Pengelolaan Zakat dan Jaminan Produk Halal
“Kalau benar PBG sudah terbit, mana AMDAL-nya? Mana UPL-nya? Ini kawasan padat penduduk. Tidak sesuai Perda. Bahkan ini dulunya fasum-fasos untuk olahraga dan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
- 1
- 2
- »




