Bisnis.com, PEKANBARU-- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan kewajiban perpajakannya pada hari kerja.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau YFR Hermiyana mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di lingkungan Kanwil DJP Riau tetap beroperasi secara khusus pada akhir pekan, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
"Layanan tersebut tersedia pada 28 Februari, 1 Maret, 7–8 Maret, 14–15 Maret, serta 28–29 Maret 2026," ungkapnya Sabtu (28/2/2026).
Dia menjelaskan layanan akhir pekan ini difokuskan untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Masyarakat dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas pajak, mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi DJP, validasi data perpajakan, hingga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara elektronik.
Langkah ini diharapkan membantu wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja agar tetap dapat menyampaikan SPT tepat waktu.
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan ditetapkan lebih awal yakni 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Kanwil DJP Riau juga mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP dengan terlebih dahulu mengaktifkan akun, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2, serta menyampaikan SPT secara elektronik.
"Selain layanan tatap muka di kantor pajak, Kanwil DJP Riau turut menyediakan berbagai kanal asistensi lain seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk WhatsApp guna mendukung kelancaran proses pelaporan," ujarnya.
Melalui berbagai upaya tersebut, DJP Riau menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.





