Penjelasan Mabes Polri soal AKBP Didik Putra Masuk Daftar Mutasi Terbaru Meski Sudah Dipecat

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota masuk dalam daftar mutasi terbaru Kapolri. Padahal, Didik sebelumnya telah dipecat tidak hormat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Mutasi AKBP Didik Putra Kuncoro tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Bandar Narkoba Koko Erwin Diduga Mau Kabur ke Malaysia, Lawan Petugas Saat Ditangkap

Dalam TR itu, AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Sementara jabatan Kapolres Bima Kota kini diisi AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir membenarkan adanya mutasi tersebut. “Mutasi tersebut benar,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (28/2/2026).

Jhonny menjelaskan, penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP terkait PTDH yang saat ini masih berproses.

“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses,” katanya.

Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran oleh Didik, yaitu meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Uang itu bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

“Maka putusan sidang KKEP adalah sebagai berikut: Yang pertama sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelas Trunoyudo.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara Makan Mi Instan yang Sehat dan Enak untuk Sahur
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Akhirnya Wanita Viral Tak Bayar Makan Diamankan Usai Meresahkan Warga
• 18 jam laludetik.com
thumb
Ramadhan: Mengendalikan Nafsu, Menjaga Inflasi
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Program Pelatihan Vokasi Nasional Disiapkan Pemerintah untuk 20 Ribu Lulusan SMA dan SMK Mulai April 2026
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.