KPK Geledah 3 Safe House di Kasus Bea Cukai, Sita Barang Bukti Senilai Rp45,69 Miliar

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga “safe house” dalam kasus dugaan suap importasi dan cukai yang melibatkan empat pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Total suap mencapai Rp45,69 miliar.

Rumah aman digunakan untuk menyimpan harta suap di mana penyimpangan ini bertujuan untuk meloloskan sejumlah barang impor agar bisa dipasarkan di Tanah Air. “Safe house” pertama ditemukan saat tim lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan dan menggeledah apartemen di kawasan Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026).

Penyidik menyita uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah, serta emas dengan berat lebih dari 3 kg yang totalnya mencapai Rp40,5 miliar. Adapun rincian sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah US$3.900.
4. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SG$1,48 juta.5. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
6. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar.
7. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar.
8. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Suap diberikan oleh PT Blueray (PT BR) agar barang impor yang lewat pemeriksaan di jalur merah dapat lolos. Sebab, barang di jalur tersebut harus melalui pemeriksaan ketat. Petugas Bea dan Cukai bersekongkol mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terjadi penyesuaian parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70%.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang),” kata Asep, Kamis (5/2/2026).

Alhasil ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi, dokumen, maupun pihak yang telah diamankan.

Sekitar tiga minggu setelah peristiwa tertangkap tangan, KPK menangkap dan menetapkan Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC sebagai tersangka, Kamis (26/2/2026) karena menerima suap dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai

Budiman menyimpan uang haram senilai Rp5,19 miliar di “safe house” yang terletak di Jakarta Pusat lalu memindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan. Duit itu disimpan dalam lima koper. Atas rangkaian peristiwa tersebut maka suap yang sementara disita KPK senilai Rp45,69 miliar dengan menetapkan 7 tersangka, yakni:

1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Jatim Buka 54 Posko THR 2026, Layani Aduan Pekerja hingga 17 Maret
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Rudal Israel Hantam SD Putri di Iran, 40 Orang Tewas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Foto: Menang Dua Gim Langsung, Tiwi/Fadia Lolos Semifinal German Open
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mengenal Al-Sattari, Dubes Palestina untuk Indonesia pertama dari Gaza
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
DPR Temukan Data Bencana Sumatra Tak Sinkron, Bisa Berujung Pemborosan Anggaran
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.