Bocah 10 Tahun Menggugat Ayahnya karena Menghabiskan Tabungannya Tanpa Persetujuannya

erabaru.net
21 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia. Seorang ayah di Tiongkok digugat oleh putranya yang berusia 10 tahun karena menghabiskan tabungan bocah itu tanpa persetujuannya dan menolak untuk mengembalikannya.

Media sosial Tiongkok baru-baru ini heboh dengan kasus Xiaohui, seorang bocah berusia 10 tahun dari Zhengzhou di Provinsi Henan, Tiongkok utara, yang tidak punya pilihan selain menggugat ayahnya sendiri untuk mendapatkan kembali uang tabungannya. 

Sang ayah telah membuka rekening bank untuk Xiaohui dan telah menyetorkan apa yang disebut ‘uang amplop merah’ milik bocah itu selama bertahun-tahun, tetapi suatu hari dia menarik semuanya dan menghabiskannya untuk pernikahannya, tanpa persetujuan Xiaohui.

Setelah orangtuanya bercerai dua tahun lalu, Xiaohui terus tinggal bersama ayahnya, yang secara rutin menyetorkan hadiah Tahun Baru Imleknya, yang biasa dikenal sebagai ‘angpao’, dan tabungan lainnya ke rekening banknya. Namun, suatu saat, sang ayah bertemu dengan wanita lain dan memutuskan untuk menikah lagi, sehingga Xiaohui dikirim untuk tinggal bersama ibunya.

Setelah ayah Xiaohui menikah lagi, ibu kandung anak berusia 10 tahun itu entah bagaimana mengetahui bahwa mantan suaminya telah menarik semua tabungan putra mereka dan menggunakannya untuk menutupi biaya pernikahan. Pada saat itu, Xiaohui telah menabung lebih dari 80.000 yuan (sekitar Rp 196 juta), jumlah yang cukup signifikan untuk anak seusianya.

Ketika Xiaohui menemui ayahnya dan meminta tabungannya, dia diberitahu bahwa uang itu sebagian besar berasal dari keluarga dan teman-temannya dan bahwa ayahnya bermaksud mengembalikannya hanya ketika Xiaohui mencapai usia dewasa. Setelah beberapa kali mencoba membujuk ayahnya, Xiaohui membawa ayahnya ke pengadilan.

Meskipun sang ayah berusaha meyakinkan para hakim bahwa dia berhak mengelola tabungan Xiaohui sesuai keinginannya dan bahwa seluruh gugatan tersebut diprakarsai oleh ibu anak laki-laki itu, Pengadilan memutuskan bahwa uang hadiah tersebut secara hukum merupakan hak milik Xiaohui sebagai harta pribadinya, dan bahwa ayahnya telah melanggar hak tersebut, meskipun dia adalah wali sah anak laki-laki itu.

Dalam putusannya, Pengadilan memerintahkan ayah Xiaohui untuk mengembalikan seluruh tabungan anak laki-laki itu, termasuk bunganya, yang berjumlah 82.750 yuan (sekitar Rp 202 juta).(yn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stop Minum Alkohol, Demi Lovato Kini Pilih Air Kaktus Saat Party
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Serangan Drone Iran Hantam Bandara di Abu Dhabi UEA: 1 Orang Tewas, 7 Terluka
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Hasil Lawatan Presiden Prabowo ke Empat Negara
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Chelsea Olivia Alami Penebalan Dinding Rahim, Bermula dari Nyeri Haid
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Kemlu: Pasukan Perdamaian Indonesia Dikirim Secara Bertahap ke Gaza
• 18 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.