jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak PT Agrinas Pangan Nusantara membuka dokumen informasi terkait pengadaan mobil pikap India.
Dokumen ini dinilai sangat krusial karena menyangkut operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menggunakan dana besar.
BACA JUGA: Legislator Minta Impor 105 Ribu Unit Pikap India Dibatalkan, Biar Tak Jadi Beban Jangka Panjang
Desakan ini didasarkan pada Pasal 11 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, aturan pada Pasal 14 ayat (2) huruf i Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 juga mewajibkan badan publik untuk mempublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala.
BACA JUGA: Geruduk PT Agrinas, Massa KAMMI Jakarta Tuntut Impor Pikap India Disetop
ICW menilai pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut sangat tertutup dan bahkan telah bermasalah sejak proses perencanaan.
"ICW mengidentifikasi setidaknya terdapat dua permasalahan utama terkait pengadaan mobil oleh PT Agrinas Pangan Nusantara," begitu keterangan tertulis ICW, dikutip Sabtu (28/2).
BACA JUGA: Banggar DPR Desak Agrinas Batalkan Impor Pikap India, Pakai APBN Harus Untungkan Industri Lokal
Permasalahan pertama, berkaitan dengan informasi pengadaan yang dinilai sangat tertutup bagi publik.
ICW merujuk pada diktum keenam angka 14 huruf b Inpres 17/2025 yang menyebutkan salah satu metode pengadaan yang dapat dipilih adalah penunjukan langsung.
Namun, aturan teknis pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 (PerLKPP 2/2025) menegaskan metode tersebut harus dilaksanakan dengan sistem elektronik.
Apabila sistem elektronik belum tersedia, merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PerLKPP 2/2025, perusahaan diwajibkan melakukan pencatatan.
Namun, ICW mengungkapkan berdasarkan penelusuran pada laman resmi PT Agrinas Pangan Nusantara, tidak ditemukan satupun informasi mengenai pencatatan pengadaan tersebut.
"Kedua, metode penunjukkan langsung tidak sama dengan asal tunjuk," imbuh keterangan yang tertulis.
ICW menekankan metode penunjukan langsung tidak dapat diartikan sama dengan tindakan asal tunjuk vendor tanpa prosedur yang jelas.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a sampai huruf l PerLKPP 2/2025, meskipun pengadaan program prioritas menggunakan metode penunjukan langsung, prosesnya tetap harus melewati 12 tahapan.
Tahapan itu mulai dari mengundang pelaku usaha, penyampaian dokumen kualifikasi, hingga penawaran.
Selain itu, peraturan tersebut juga mewajibkan adanya proses evaluasi dari dokumen penawaran sebelum akhirnya masuk ke tahap penandatanganan kontrak.
Prosedur ini harus dijalankan untuk menjamin akuntabilitas pengadaan barang milik negara.
"Sayangnya, dalam proses pengadaan mobil pikap oleh PT Agrinas Pangan Nusantra, ICW menduga PT Agrinas Pangan Nusantara tidak menempuh tahapan-tahapan tersebut," begitu keterangan ditambahkan.
Dugaan ini muncul karena tidak adanya satupun informasi pengadaan mobil pikap yang dipublikasikan secara resmi oleh pihak perusahaan.
PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui akan mengimpor 105.000 unit mobil pikap dari India dengan total anggaran mencapai Rp24,66 triliun.
Pengadaan mobil ini ditujukan untuk mendukung agenda prioritas presiden terkait Koperasi Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025).
Namun, pengadaan pikap tersebut menuai kontroversi karena dinilai janggal dan tidak transparan. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah




