Pemerintah Batasi Fitur Login Wikimedia, Akses Baca Tetap Normal

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses dan membaca seluruh informasi di Wikimedia meskipun telah melakukan pembatasan pada fitur tertentu. 

Langkah ini diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan langkah ini tidak memblokir seluruh layanan Wikimedia. Pembatasan teknis terhadap fitur login pada subdomain auth.wikimedia.org telah diberlakukan sejak 25 Februari 2026.

“Akses terhadap laman utama wikimedia.org dan seluruh konten informasi tetap tersedia. Pembatasan hanya berlaku pada fitur autentikasi, sehingga pengguna tidak dapat melakukan login atau pembuatan akun baru,” ujarnya di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, masyarakat tetap dapat membaca dan memanfaatkan seluruh informasi yang tersedia di Wikimedia. Selama masa pembatasan, aktivitas yang memerlukan akun pengguna seperti penyuntingan atau pembuatan artikel baru untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, yang layanannya tersedia dan/atau digunakan di wilayah hukum Indonesia, untuk melakukan pendaftaran.

Pemerintah mengklaim telah memberikan peringatan jauh-jauh hari. Menurut Alexander, notifikasi resmi telah disampaikan kepada Wikimedia sejak November 2025 dan disertai dua kali perpanjangan waktu hingga 20 Januari 2026. Hingga pembatasan dilakukan pada 25 Februari 2026, kewajiban pendaftaran tersebut belum dipenuhi.

Alexander menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sanksi, melainkan penegakan aturan administratif yang bersifat wajib.

“Pendaftaran PSE merupakan instrumen tata kelola untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia,” jelas Alexander.

Baca Juga: Kemkomdigi Luncurkan DARA, Layanan Konsultasi untuk Atasi Kecanduan Gim pada Anak

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan penegakan kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa membedakan bentuk badan hukum, model bisnis, maupun status nirlaba.

Meski demikian, jalan untuk normalisasi layanan masih terbuka lebar. Alexander menyatakan normalisasi akses dapat dilakukan setelah Wikimedia menyampaikan komitmen dan menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tata cara pendaftaran tersedia melalui laman resmi https://pse.komdigi.go.id.

Dengan langkah ini, Kemkomdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan secara profesional dan proporsional guna menjaga kepastian hukum serta pelindungan masyarakat dalam ekosistem digital nasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang putusan kasus suap-TPPU Marcella Santoso digelar 3 Maret 2026
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Bareskrim Ungkap Ada 3 Klaster Jaringan Narkoba Eks Kapolres Bima
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia bakal Diguyur Hujan Ringan
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KJRI Jeddah Imbau WNI Tunda Perjalanan Berisiko Imbas Israel Serang Iran
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.