Sidang putusan kasus suap-TPPU Marcella Santoso digelar 3 Maret 2026

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Sidang pembacaan putusan terhadap kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025, akan digelar pada Selasa (3/3).

Adapun sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut akan dibacakan terhadap advokat Marcella Santoso.

"Tadinya pernah kami rencanakan tanggal 2 Maret, namun kami menyadari ternyata tidak cukup waktu bagi kami, sehingga kami minta tambah satu hari lagi menjadi tanggal 3 Maret hari Selasa," kata Hakim Ketua Effendi dalam sidang pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.

Hakim Ketua menegaskan agar penuntut umum maupun advokat untuk tidak mendekati majelis hakim agar bekerja apa adanya dengan memohon bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam memutus perkara.

Dalam konteks keimanan Islam, Hakim Ketua menuturkan hakim yang adil hanya Allah, tetapi majelis hakim akan mencoba untuk mendekati hal tersebut agar apa yang diputuskan berasal dari hati nurani.

"Kami mohon dukungan semua jangan cemari itu. Naif sekali kalau penanganan perkara ini dinodai dengan hal-hal itu karena perkara ini diawali dengan adanya perkara suap hakim. Ah, tambah parah lagi nih kan gitu," ujar Hakim Ketua.

Selain Marcella, terdapat tiga terdakwa lainnya yang akan dibacakan vonisnya dalam kasus itu, yakni advokat Junaedi Saibih, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Ariyanto.

Junaedi dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun, Syafei 15 tahun, serta Marcella dan Ariyanto masing-masing 17 tahun.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tak hanya itu, Marcella juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp21,6 miliar subsider pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara, Syafei dan Ariyanto, dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.

Terkait status profesi Marcella, Junaedi, dan Ariyanto, dituntut pula agar Majelis Hakim memerintahkan organisasi advokat memberhentikan ketiganya secara tetap.

Dalam kasus tersebut, Marcella didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan TPPU sebesar Rp52,5 miliar.

Pemberian suap diduga ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO, sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar.

Disebutkan bahwa suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih serta Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Baca juga: Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara di kasus "vonis lepas" CPO

Baca juga: Marcella Santoso didakwa beri suap dan TPPU di kasus vonis lepas CPO


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lemang, Kuliner Tradisional yang Hadir di Hari Besar Keagamaan
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Pascabanjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Masih Hadapi Krisis Air Bersih
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pramono Anung Siapkan LPDP Jakarta 2027, 100 Warga akan Dikirim Kuliah ke Luar Negeri
• 17 jam laludisway.id
thumb
IHSG Diramal Melorot Lagi, Analis Rekomendasikan Saham TOBA, ASII hingga ARCI
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tiffany SNSD dan Byun Yo Han Resmi Menikah, Agensi Ungkap Pernyataan Haru
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.