Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatnas.
Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas.
Apalagi, peristiwa itu diduga terjadi di pelatnas yang seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk berkembang dan mempersiapkan diri membela bangsa.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Sabtu, 28 Februari 2026.
Hetifah mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang membentuk tim investigasi serta menonaktifkan sementara pelatih kepala Hendra Basir. Ia juga menyebut respons Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga patut didukung.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat untuk melindungi atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ucap Hetifah.
Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, lanjut Hetifah, mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Termasuk sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup terlibat di dunia olahraga.
“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya,” kata Hetifah.
Hetifah juga menyoroti pentingnya sistem pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, ia menekankan perlunya pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.
Langkah tersebut dijawab melalui kebijakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email [email protected].
Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menyediakan pendampingan psikologis serta hukum.
Sebelumnya, FPTI menonaktifkan sementara pelatih kepala hingga Tim Pencari Fakta (TPF) menyelesaikan pemeriksaan.
TPF juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan mengutamakan perlindungan korban.
Di tengah proses investigasi, FPTI memastikan persiapan menuju Kualifikasi Asian Games 2026 tetap berjalan, dengan penekanan pada aspek keamanan dan keselamatan atlet dalam setiap tahapan latihan.
Editor: Redaksi TVRINews





