Nasib Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy usai Kasus Hogi Minaya: Dicopot, Demosi hingga Dimutasi ke Divkum Polri

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran pejabat Polri. Salah satunya yakni Mantan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dimutasi ke Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Mutasi dan rotasi ini tertulis dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Surat ini ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia, Irjen Pol Anwar.

Baca Juga :
Capai Nol Kecelakaan Kerja Fatal pada 2025, SIG Pastikan Hal Ini Genjot Optimalisasi Produktifitas Kerja
Kasus Kecelakaan Tukang Ojek yang Tewaskan Penumpangnya di Pandeglang Diselesaikan Restorative Justice

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Eddison Isir mengungkapkan, mutasi dan rotasi merupakan hal yang wajar untuk penyegaran organisasi.

"Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Jhonny, dalam keterangannya, Sabtu 28 Februari 2026.

Sementara itu, jabatan Kapolresta Sleman yang sebelumnya dijabat Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, saat ini digantikan oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Penonaktifan tersebut berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam kasus ini, seorang suami bernama Hogi Minaya ditetapkan tersangka usai mengejar penjambret istrinya yang berujung tewasnya penjambret karena kecelakaan.

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Baca Juga :
Transjakarta Kecelakaan Dengan Ojol di Gunung Sahari, CCTV Ungkap Motor Nekat Terobos
Transjakarta Adu Banteng di Jalur 'Langit', Pramono MInta Operator Disanksi
Jambret Spesialis Sasar Nenek-nenek di Bekasi Diciduk, Begini Modusnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Skor Bali United vs Persijap: Head to Head, Susunan Pemain
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Glenn Alinskie Ungkap Kondisi Terbaru Chelsea Olivia Usai Jalani 4 Operasi di Malaysia
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Menkomdigi: PP TUNAS Diimplementasikan Mulai Maret
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi Al Feiha vs Al Nassr di Liga Pro Saudi 1 Maret 2026: Cristiano Ronaldo dkk Bisa Menang Telak Lagi
• 3 menit lalutvonenews.com
thumb
18 Siswa Diduga Keracunan MBG di Aceh Selatan, Dinkes Tetapkan Status KLB
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.