Di balik megahnya deretan kontainer yang mengantre di Pelabuhan Tanjung Priok, tersimpan sebuah rahasia busuk yang menjadi "kanker" bagi kedaulatan ekonomi kita. Sebagai praktisi yang berkecimpung di firma hukum sekaligus memahami seluk-beluk operasional forwarder, saya sering kali merasa muak melihat bagaimana hukum dipermainkan dengan begitu telanjang. Kita bicara tentang Skandal Pinjam Bendera dalam aktivitas Impor, sebuah praktik yang dianggap "lumrah" oleh banyak oknum, padahal secara substansi, ini adalah bentuk infiltrasi ekonomi yang sangat berbahaya.
Anatomi Pelacuran Legalitas: Bukan Sekadar "Tolong- Menolong"
Dalam dunia perdagangan internasional, legalitas adalah segalanya. Namun, dalam praktik undername, legalitas justru menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Perusahaan yang memiliki izin lengkap namun tak memiliki barang, menjual "bendera" mereka kepada importir gelap yang enggan mengurus izin atau ingin menyembunyikan identitas aslinya atau tidak memiliki izin.
Secara yuridis, ini adalah penyelundupan hukum. Mengapa? Karena dalam sistem Customs-to-Business, negara memberikan kepercayaan kepada pemilik izin berdasarkan rekam jejak. Ketika izin itu "disewakan" seharga Rp5 juta hingga Rp15 juta per pengiriman, terjadi putusnya rantai tanggung jawab hukum. Bayangkan, jutaan ton barang masuk ke wilayah kedaulatan kita tanpa negara tahu siapa sebenarnya Beneficial Owner (pemilik manfaat) di balik kontainer tersebut.
Data yang berbicara: Mengapa Kita Harus Meradang?
Jangan tertipu dengan narasi "efisiensi birokrasi". Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, jumlah penindakan kepabeanan meningkat tajam, dengan ribuan kasus melibatkan salah pernyataan (misdeclaration) dan salah klasifikasi barang. Analisis mendalam terhadap tren Impor menunjukkan pola yang mengkhawatirkan:
Distorsi Nilai Transaksi: Praktik undername hampir selalu beriringan dengan under-invoicing. Riset dari Global Financial Integrity sering kali menempatkan Indonesia dalam daftar negara dengan aliran keuangan gelap (illicit financial flows) yang masif akibat manipulasi faktur dagang. Kerugian negara dari sektor Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diperkirakan menembus angka triliunan rupiah per tahun. Ini adalah uang rakyat yang dicuri secara sistematis.
Genosida UMKM Secara Halus: Mari kita tengok data Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini, lebih dari 60% barang yang beredar di marketplace lokal adalah barang impor. Banyak dari barang ini masuk menggunakan bendera "perusahaan cangkang". Akibatnya, utilisasi industri garmen di daerah seperti Majalaya dan Bandung turun hingga ke titik nadir, memaksa ribuan buruh kehilangan nafkah karena produk lokal kalah harga melawan barang impor yang masuk tanpa beban pajak yang benar.
Ancaman Keamanan Nasional: Pinjam bendera adalah pintu masuk paling nyaman bagi barang Lartas (Larangan dan Pembatasan). Dari mulai limbah B3 hingga barang yang tidak memenuhi standar SNI. Tanpa verifikasi beneficial owner, kita sedang membiarkan bom waktu masuk ke ruang tamu kita sendiri.
Jerat Pidana: Bermain Api di Atas Pasal Berlapis
Banyak importir dan forwarder mengira bahwa Skandal Pinjam Bendera hanyalah pelanggaran administrasi yang bisa diselesaikan dengan denda. Ini adalah kenaifan yang fatal. Sebagai praktisi hukum, saya perlu mengingatkan bahwa UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan tidak mengenal kata ampun bagi mereka yang memberikan data palsu dalam proses Impor.
Pasal 103 huruf a mengancam siapa pun yang menyerahkan pemberitahuan pabean palsu dengan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Namun, ancaman sebenarnya jauh lebih mengerikan: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika sebuah firma hukum atau perusahaan logistik secara sadar memfasilitasi transaksi Impor dari pemilik barang yang identitasnya disembunyikan, mereka dapat dikategorikan sebagai pihak yang membantu menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Ironi Digitalisasi: Antara NLE dan "Jasa Undername" di Media Sosial
Kita berada dalam situasi skizofrenia ekonomi. Di satu sisi, pemerintah bangga memamerkan National Logistics Ecosystem (NLE) yang katanya transparan. Namun, di sisi lain, coba Anda buka mesin pencari iklan "Jasa Undername Murah" bertaburan seolah itu adalah bisnis yang halal dan mulia. Skandal Pinjam Bendera menciptakan ekosistem predatory di mana penjahat regulasi selalu menang melawan mereka yang taat dalam aturan Impor.
Membidik Masa Depan di Persimpangan Jalan
Setiap kontainer yang masuk tanpa identitas pemilik yang jelas adalah satu langkah mundur bagi integritas bangsa. Kita tidak bisa membangun kekuatan ekonomi global di atas fondasi dokumen palsu dan manipulasi izin. Tantangannya bukan lagi pada sistem IT pelabuhan yang canggih, melainkan pada ketegasan dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Saat seorang praktisi memilih untuk mempermudah jalan bagi importir bayangan, ia sebenarnya sedang membantu merobohkan benteng ekonomi tempat ia sendiri berpijak. Kedaulatan sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh senjata di perbatasan, tetapi oleh seberapa ketat kita menjaga pintu masuk perdagangan kita.
Sudah saatnya kita berhenti memaklumi yang salah hanya karena sudah biasa dilakukan. Menormalisasi "pinjam bendera" sama saja dengan menormalisasi pencurian masa depan industri lokal. Pada akhirnya, pilihan ada di tangan kita: tetap menjadi penonton di tengah banjir barang asing, atau berani bertindak tegas membersihkan jalur perdagangan kita dari tangan-tangan yang gemar bermain di zona abu-abu. Kesadaran ini bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan sebelum semuanya terlambat dan kita terbangun di sebuah negara yang hanya menjadi pasar bagi kemajuan bangsa lain.





