Kolaborasi Pengawasan, Ombudsman dan Polda NTT Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ama Boro Huko

TVRINews, Kupang

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui partisipasi sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (RKT) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Kupang, Jumat (27/2/2026), dihadiri personel Bidang Propam Polda NTT serta para Kepala Seksi Propam Polres jajaran se-NTT.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pengawas eksternal dan pengawas internal dalam meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan publik.

“Ini kesempatan yang sangat baik. Sebagai pengawas pelayanan publik eksternal, kami tentu membutuhkan sinergi dengan rekan-rekan di Propam selaku pengawas internal, agar pengawasan berjalan efektif dan saling menguatkan,” ujarnya.

Ombudsman RI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada institusi kepolisian.

Sementara itu, Polri berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memiliki tugas pokok memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Max Jemadu, pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik bukanlah dua fungsi yang berseberangan.

“Pengawas dan penyelenggara pelayanan publik memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Enam Area Kerja Sama Strategis

Max menjelaskan, sejak 2020 Ombudsman RI dan Polri telah menjalin Nota Kesepahaman yang mencakup enam area strategis, yaitu:
1. Pertukaran data dan informasi
2. Bantuan pengamanan serta penghadiran paksa terlapor dan saksi
3. Pengawasan
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
5. Pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Sosialisasi

Meski nota kesepahaman tersebut berakhir pada Juni 2025, ia menekankan bahwa pelaksanaan tugas masing-masing lembaga tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Nota kesepahaman mempermudah aspek teknis di lapangan, tetapi esensi sinergi tetap berlandaskan amanat undang-undang,” jelasnya.

Dalam menjalankan pemeriksaan laporan masyarakat, Ombudsman berwenang memanggil pihak terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali tanpa alasan patut, Ombudsman dapat melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan aparat kepolisian.

“Di sinilah pentingnya dukungan Polri, khususnya Propam, terutama ketika laporan masyarakat berkaitan dengan pelayanan di internal kepolisian,” katanya.

Perwakilan Ombudsman RI NTT mencatat tren pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian relatif stabil. Pada 2022 tercatat 96 laporan, tahun 2025 sebanyak 110 laporan, dan hingga Februari 2026 sekitar 20 laporan.

Max menilai tidak semua persoalan pelayanan publik harus diselesaikan melalui mekanisme administratif panjang atau sanksi disiplin.

“Dalam banyak kasus, koordinasi cepat antara Ombudsman dan pengawas internal Polri mampu menghadirkan solusi yang lebih responsif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memaparkan peta pengaduan masyarakat, hasil pemeriksaan laporan, serta area yang perlu ditingkatkan dalam kualitas pelayanan publik tahun 2025.

Menutup pemaparannya, Max Jemadu menyampaikan bahwa komunikasi intensif, pertukaran data, dan koordinasi berkelanjutan menjadi kunci membangun kultur pelayanan publik yang transparan dan akuntabel di tubuh Polri.

“Ini bentuk komitmen bersama Bidang Propam Polda NTT dan jajaran Propam Polres untuk terbuka terhadap evaluasi dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal mutu pelayanan, termasuk di sektor kepolisian, demi menjamin keadilan dan kepastian pelayanan bagi seluruh masyarakat.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MA AS Batalkan Tarif Dagang Trump, Ini Respons Pengusaha RI
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
MBG Lansia dan Penyandang Disabilitas Bakal Gandeng SPPG
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Wapres Gibran Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak, Ini Respons Ketum IKPI
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
Mantappu Corp Buka Lowongan Kerja Terbaru Februari 2026, Ini Posisi Tersedia dan Kualifikasinya
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kementerian Agama dan TNI AD Perkuat Ketahanan Sosial Lewat Program Shalat Tarawih Keliling Starling Ramadhan
• 17 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.